Sidang Lanjutan Sengketa Waris Kakak Adik Agenda Duplik Siap Dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa dari Tim Advokat GPMI

 

Jakarta, SelidikKasus.Com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa waris berujung pidana dengan Terdakwa Kamal Muis, Rabu 29 Juni 2022.

Sidang kali ini digelar pada pukul 14.15 WIB dengan agenda pembacaan duplik Terdakwa dan tanggapan atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Pada sidang replik sebelumnya JPU menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Terdakwa dari TA-GPMI, JPU menuntut Terdakwa Kamal Muis hukuman 3 bulan penjara.

Pada sidang hari ini duplik dibacakan oleh Ketua TA-GPMI Muhamad Ali, S.H., M.H, yang pada kesimpulannyq bahwa Terdakwa terbukti tidak bersalah apa yang telah di dakwa dan tuntut oleh JPU melanggar pasal 385 ke-4 KUHP, karena objek sengketa adalah harta peninggalan orang tua dari Pelapor dan Terdakwa, dan dikuatkan dengan Putusan Perdata dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusannya adalah kios yang berdiri diatas tanah a-quo adalah milik semua ahli waris salah satunya Terdakwa dan Pelapor, dan juga amanat dari isi surat wasiat yang dikeluarkan oleh notaris bahwa sebaik kios tersebut disewakan dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris.

Kuasa hukum Terdakwa dari TA-GPMI juga meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan, membersihkan nama baik Terdakwa, dan seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Negara.

Hadir pula dipersidangan anggota TA-GPMI antara lain Dulhaji Sangadji, S.H dan H. Indra Linggawastu, S.H., M.H.