Nama Eks Bupati Kampar Disebut Sebut Dalam Perkara Tipikor RSUD Bangkinang. “Pakar Hukum Pidana Ini Minta Hakim,,,

 

Pekanbaru, viral beberapa pemberitaan di media bahwa “Nama Eks Bupati Kampar Disebut Sebut Dalam Perkara Tipikor RSUD Bangkinang” membuat pakar hukum pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH yang mana juga di ketahui huda adalah penggiat anti korupsi angkat bicara dan memberikan masukan terhadap hakim,

“Dilangsir dari media skinusantata.com dijelaskan bahwa, PH terdakwa cecar saksi dipersidangan,nama eks Bupati Kampar disebut sebut dalam perkara tipikor RSUD Bangkinang yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,28 Juni 2022.

“Dengan terdakwa EMRIZAL, S.T. Bin SABARUDDIN JAMARIS selaku Project Manager PT. Gemilang Utama Alen dan terdakwa Abd. Kadir Jaelani Djumra selaku kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen. Pantauan skinusantata.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU merupakan Aparatur Sipil Negara/ASN di Kabupaten Kampar,1 Firdaus (PU Kampar),2 Yosi Indra (ASN Setda Kampar),3 Afripal St (ASN BKD),4 Eka Susandra (ASN Setda Kampar),5 Rahmad Hidayat (ASN PU Kampar),6 M.Haris KH (ASN Setda Kampar),7 M.Sujak (ASN RSUD Bangkinang),8 Musdar (ASN Kampar),9 Budi putra Usman (ASN PU Kampar).

Pada persidangan, salah seorang saksi bernama Musdar dimana pada saat kegiatan tersebut ia merupakan Ketua Pokja menceritakan tugas dan fungsinya selaku Ketua Pokja pada kegiatan pengerjaan RSUD Bangkinang.

Perihal evaluasi kegiatan diakui saksi Musdar ia yang melakukan, ”Evaluasi saya yang melaksanakan dan untuk persetujuan kami sebagai Pokja saling berkoordinasi ,”terang Musdar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut dalam persidangan.

Saat ditanya JPU apakah pernah bertemu dengan Surya Dharmawan, Musdar katakan ia pernah dipanggil Surya Dharmawan, ”Saya mau datang karena dia orangnya Bupati (Catur Sugeng),”sebutnya.

“Saya nurut sama Surya,karena kalau saya tidak ikuti arahannya maka saya nanti akan dipindahkan,”ungkap Musdar.

Salah seorang Penasehat Hukum kedua terdakwa sempat menanyakan terkait SK Musdar selaku Ketua Pokja,siapa yang menandatangani SK nya,Musdar sebut Bupati Kampar pada saat itu.

Lebih lanjut Boy Gunawan,SH,MH selaku PH kedua terdakwa menanyakan kepada saksi Musdar,apakah hubungan Surya Dharmawan dengan Bupati,dijawab saksi Musdar bahwa Surya Dharma merupakan orang dekatnya Bupati Kampar pada waktu itu.

Usai persidangan tim PH terdakwa menjelaskan bahwa proyek rumah sakit dari awal lelang saja sudah menyalahi aturan.

“Hal ini terungkap pada saat salah seorang saksi Musdar,membeberkan bahwa ia mendapat tekanan dari Surya Dermawan, karena takut dipindah tugas,”jelas Boy Gunawan,SH,MH didampingi Yuharman,SH,MH, Kaharmansyah Hrp,SH,MH dan Andreaz Mahesa,SH kepada awak media ini.red

Rabu 29 juni 2022 di pekanbaru-Riau Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau ( FORMASI-RIAU) Dr.M.Nurul Huda.SH.MH kepada awak media saat di wawancarai menyampaikan bahwa,, “Perlu kiranya hakim untuk panggil mantan bupati kampar. “karena tidaklah mungkin saksi bisa menyebut-nyebut nama eks.bupati kampar (CS) tanpa ada alasan yang kuat.

Ia juga menambahkan bahwa,, “selain itu juga untuk melakukan mengkroschek kebenaran dari keseluruhan dari penyidikan, mengapa mantan bupati kampar dalam perkara aquo tidak dipanggil. demi keadilan dan pemberantasan korupsi, hakim perlu pertimbangkan panggil mantan bupati kampar, “pungkas Dr.M.Nurul Huda.SH.MH yang mana ia juga diketahui sebagai Dosen Hukum pidana di salah satu Universitas ternama di Riau.