Temuan LHP BPK Dana Hibah TA 2020 Sebesar Rp 20,5 Miliar kepada DLH Kab Tanjab Barat TA 2020.

 

Jambi.05/2022. Ada Kejanggalan terkait LHP BPK Provinsi Jambi pada tahun 2021 mengenai laporan penerimaan dana hibah TA 2020 sebesar rp 20,5miliar dari kementerian PUPR kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten tanjung jabung barat,provinsi jambi.

Dari hasil investigasi kami dilapangan dimana kami menemukan adanya kejanggalan terkait laporan penerimaan dana hibah dari kementerian PUPR kepada DLH kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar),provinsi jambi sebesar rp 20,5miliar sesuai LHP BPK Perwakilan provinsi jambi, tanggal 30 April tahun 2021 Nomor 315/BA/NA/DLH/2020.

Namun data LHP BPK ini sangat bertolak belakang dengan penjelasan dari pihak dinas lingkungan hidup kabupaten tanjabbar.

Kejanggalan ini terkuak dari hasil kompirmasi kami kepada DLH, Suparjo diruang kerjanya beberapa waktu lalu yang mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya bantuan dana hibah TA 2020 dari kementerian PUPR kepada DLH kabupaten tanjabbar tersebut.

“Saya selaku kepala dinas DLH yang sudah kurang lebih lima tahun menjabat, saya tidak pernah mengetahui adanya dana hibah dari kementerian PUPR TA 2020 kepada dinas lingkungan hidup dengan bentuk apapun namanya,

“Tetapi Seingat saya ditahun 2018 ada namun pelaksanaannya pekerjaannya ditahun 2019,itulah membangun TPA yang ada sekarang ini. Ujarnya.

Dari hasil pantauwan kami dilapangan dilokasi TPA yang dimaksud yang berada dikecamatan batara,

Disini kami sama sekali tidak menemukan adanya sebuah bentuk bangunan baru seperti bangunan pengelolaan sampah organik seperti yang dijelaskan LHP BPK Perwakilan jambi tersebut.

Walau sudah beberapa kali diberitakan oleh media ini mengenai adanya kejanggalan maupun dugaan korupsi terkait dana hibah sebesar 20,5miliar TA 2020 tersebut, namun instansi terkait lainnya sepertinya tidak begitu merespon hal tersebut.PN.