Morowali- Pelaku Pengakutan Dugaan Tindak Pidana BBM jenis Solar Minyak dan Gas Bumi tanpa izin Satreskrim Polres Morowali melakukan Penangkapan terhadap tersangka
“Kasatreskrim Polres Morowali IPTU, Arya Widjaya, S.S.T.K, S.I.K menjelaskan di Konferensi persnya, Rabu(18/05/2022 Anggota Satreskrim mengamankan 1 unit mobil Pick up di jalan trans Sulawesi kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada hari minggu 15 Mei 2022,” Ungkapnya.
Pada saat di TKP(Tempat Kejadian Perkara) Kami mendapatkan mengakut 85 Jerigen Solar Subsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, oleh karena itu kita amankan di Polres Morowali,”Ungkapnya.
Nama tersangka Ardiansyah alias Adi warga Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, untuk barang bukti yang kami amankan yang pertama 1 unit Mobil merek Daihatsu, Stnk mobil, 85 Jerigen berisi BBM jenis solar. berjumlah 31 liter Perjerigen total 2.635 (dua ribu enam ratus tiga puluh lima) liter BBM jenis Solar,”Urainya.
Pasal yang diterapkan pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan dan/atau niaga bahan bakar minyak(BBM) dan/atau Bahan Bakar Gas Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, atas perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,”Terangnya
Sambungnya, Menurut pengakuan tersangka barang sendiri berasal dari Sulawesi Selatan, sementara untuk pemilik solar saat ini sedang melakukan pemeriksaan. Soalnya saat ditangkap pemiliknya masih nyusul jadi kami panggil, dan saat ini pemeriksaan sebagai saksi. kalau terbukti memang dia memiliki barang tersebut nanti kita akan naikan status sebagai tersangka pemilik barang. untuk tersangkanya sebagai pengakutnya dan pemilik solarnya akan di jadikan tersangka,”Tutup.
Erni(redaksi)
Leave a Reply