PT. Permata Cita Indo Karya Diduga Perusahaan Developer Bodong membawa kabur uang konsumennya

 

JAKARTA, SelidikKasus.com – Backlog atau angka kebutuhan rumah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tingginya kebutuhan rumah ini nyatanya juga ditangkap sebagai peluang bagi pengembang perumahan nakal dengan berbagai modus.

Tim Investigasi selidikkasus mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana (YLBH-GKI) cabang Jakarta Utara pada tanggal 16 Mei 2022. Hasilnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana (YLBH-GKI) cabang Jakarta Utara sedang menangani kasus dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT. Permata Cita Indo Karya terhadap Nirma Wulandari Dkk dengan total kerugian Rp.18.368.722.297,-.

Selain itu, para konsumen dibuat tak berdaya secara hukum karena tidak adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dengan begitu, para pembeli pun kesulitan memperoleh kejelasan legalitas izin dan kepemilikan tanah dari pengembang.

Akibatnya, banyak konsumen harus merugi puluhan juta rupiah karena unit yang dibeli tak kunjung dibangun. Sementara itu, uang yang mereka setorkan ke pengembang sulit dikembalikan.

Nirma Wulandari (37), dia merupakan konsumen Perumahan Permata Gading Residence, bertempat di Jl.Jakarta Garden City Boulevard. Rw.6 Cakung Timur-Kec. Cakung Kota Jakarta Timur Daerah khusu ibu Kota Jakarta. Sejak membayar biaya pemesanan pada akhir tahun September 2019 unit rumah yang dipesan Wulan dalam sapaan kesehariannya tidak kunjung dibangun.

Dia mengaku tertarik membeli rumah di PT. Permata Cita Indo Karya, lokasinya sangat dekat dengan rumah orang tuanya dan harga rumah sangat terjangaku khusus di daerah DKI Jakarta dengan angka Rp. 717.709.125,- bagi wulan ini kesempatan yang besar untuk memiliki ruamah di daerah Jakarta.

Namun, semua harapan itu pupus/sirna,dimana saat konfirmasi menanyakan progress dari pekerjaan rumah pada tanggal 26 Febuari 2020 kantor pemasaran PT. Permata Cita Indo Karya di Plaza Marien LV 23 GH 33, Jl. Jendral Sudirman, Kav 76-78 Jakarta Selatan. Seorang penjaga kantor menuturkan, sudah setahun lebih tidak ada perwakilan perusahaan yang datang, dan informasinya sudah pindah ke di Rukan Inkopal F23 Kelapa Gading. Padahal, konsumen dibuat yakin dengan perumahan tersebut karena sangat diminati saat memasarkan produk yang ditawarkan.

Tak hanya wulan konsumen PT. Permata Cita Indo Karya lainya, Aji, menggambarkan suasana kantor pemasaran kala itu dipenuhi para pencari rumah. Karena khawatir dengan tingginya animo konsumen, Aji tergesa-gesa dalam membayar biaya pemesanan untuk mengamankan rumah yang diincar. Pengembang ini pun belum melengkapi seluruh izin perumahan dan belum memiliki seluruh lahan ketika memasarkan rumah.

Di tempat terpisah Ketua YLBH-GKI Cab. Jakarta Utara YANTHER PANDJAITAN, S.H., M.H., “Kasus ini sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan No Perkara 182/Pdt.G/2022/PN. Jak.Tim, sudah 2 kali kami mewakili principal hadir sidang, namun Tergugat dalam hal ini PT. Permata Cita Indo Karya tidak hadir, ungkapnya

kami sangat berharap PT. Permata Cita Indo Karya salah satu Perusahaan /Developer yang bonavit tentunya mereka paham dengan aturan hukum yang berlaku di Republik ini dan tidak ada intrik-intrik lain dibalik ketidak hadiran PT. Permata Cita Indo Karya dalam beberapa kali persidangan.ujarnya

Pada akhir kalimat Yanther sapaan keseharianya mengatakan “nanti kita lihat kedepanya apakah PT. Permata Cita Indo Karya masih tidak hadir atau hadir,Sebagai warga negara dan pengusaha yang baik dan taat pada peraturan dan hukum yang berlaku di Republik yang kita cintai ini, sudah semestinya harus memiliki kewajiban yang harus dijalankan sebagai pembuktiannya dengan hadir di persidangan yang saat ini di gelar di PN Jakarta Timur bilamana tidak hadir tentunya aparat hukum akan mencari dimanapun mereka berada untuk mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku”pungkasnya

(Tim.Jak)