Taem Lawyer Dari Kantor Hukum (IPRI) Lakukan Pemasangan Plang Pemberitahuan Lahan Milik Kliennya Berujung Kisruh

 

Jakarta, selidikkasus.com
Kamis 31 Maret 2022 tepat pukul 20.41, Tim Lawyer dari Kantor Hukum Independen Pembela Rakyat Indonesia ( IPRI ) mendampingi klien untuk melakukan pemesangan plang dan penggembokan diatas lahan milik klien, saat di lokasi ternyata ada penghuni di lahan dan bangunan tersebut padahal secara sah lahan dan bangunan tersebut milik klien kami dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik ( SHM ) sedangkan penghuni tidak memiliki legalitas surat kepemilikan.

Berawal dari sebuah lahan yang terletak daerah Pondok Ranggon Jakarta Timur milik klien kami yang sudah Bersertipikat Hak Milik, akan tetapi lahan dan bangunan tersebut dikuasai oleh saudara ipar klien kami padahal tidak ada bukti surat yang sah, tetapi saudara ipar klien kami menguasai lahan dan bangunan tersebut.

Sebelumnya Kami selaku Kuasa Hukum telah melayangkan surat somasi dan meminta dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan Pondok Ranggon untuk bermusyawarah dengan saudara ipar klien kami yang mengkuasi lahan tersebut, tetapi tidak direspon oleh saudara ipar klien kami, oleh karena itu atas inisiatif Kami selaku Kuasa Hukum melakukan pemasangan plang diatas lahan tersebut.

“Saat di lokasi salah satu Tim Lawyer dari Kantor Hukum IPRI Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan kepada penghuni
_”Bahwa lahan yang saudara kuasai milik klein kami sembari menunjukkan surat kepemilikan yang sah,”_ akan tetapi penghuni tersebut tidak mengindahkan disinilah terjadi kekisruhan, kami tetap melakukan pemasangan plang tersebut di saksikan oleh saudata ipar klien kami, Pak RT dan Pak RW, namun tidak bisa melakukan pemasangan gembok karena suasana akan menjadi tambah kisruh jika dilakukanya penggembokan.

Hadir juga di lokasi Kuasa Hukum Kantor Hukum IPRI antara lain Divita Aulia Pratiwi, S.H., Zulhaidi Dwilanang Jagadprihatin, S.H., dan Utomo Bimantoro, S.H.

Lp Tim Jakarta