M.Alinafiah Matondang, SH., M.Hum. : Mengutuk keras kejadian penganiayaan yang sangat kejam pada Supandi oleh EN Cs.

 

 

 

– M.Alinafiah Matondang, SH., M.Hum. Kepala divisi sumber daya alam LBH Medan mengutuk keras kejadian penganiayaan yang sangat kejam terhadap Supandi oleh EN Cs.

Diketahui EN Cs menganiaya Supandi dengan cara dipukuli pakai botol,kayu,dan benda berbahaya lainnya hingga diceburkan ke kolam dan melempari Supandi tanpa belas kasihan.

Supandi dikeroyok EN cs hingga menyebabkan patah tangan kanan bagian bahu Korban dan dapat dipastikan korban tidak akan dapat melakukan aktifitas atau pekerjaannya sehari hari.

“Dugaan Perbuatan penganiayaan yang dilakukan terduga inisial EN Cs terhadap Supandi warga jalan datuk kabu pasar 3 Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan merupakan hal yang keji dan diluar perikemanusiaan,”ujar M. Alinafiah Matondang .Kamis (31/3/2022)

“Terkait dengan kejadian tersebut EN Cs dapat dikenakan Pasal Pasal 170 Jo. Pasal 351 ayat (2) KUHP sebab akibat perbuatan penganiayaan tersebut menyebabkan korban luka parah hingga patah tulang.Untuk itu diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,”ucap Alinafiah.

Alinafiah menekankan agar pihak kepolisian Polrestabes Medan harus segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana yang disampaikan oleh Supandi korban yang melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polrestabes.

Selain sudah menjadi kewenangan berdasarkan kewajibannya juga diduga ada unsur premanisme dalam perkara ini karena aksi main hakim sendiri si terduga pelaku EN Cs.

Terpisah,kepada wartawan Supandi mengatakan kejadian itu bermula saat Supandi mendengar sepupunya ditahan oleh sekelompok orang, lalu supandi mengajak kedua temannya untuk mempertanyakan apa sebenarnya permasalahan yang dialami sepupunya.

“Waktu kami sampai, aku bilang sama mereka yang berjumlah diatas 5 orang itu ‘ada apa’ namun tanpa basa basi pria berinisial EN melempar botol, kayu, kami seketika lari menyelamatkan diri,” katanya.

Lanjut Supandi menjelaskan dirinya dan kedua teman nya berpencar saat menyelamatkan diri, apes supandi tersungkur sehingga EN dkk berhasil menangkapnya sekaligus menganiaya, pada hari Senin 28/03/2022 sekira pukul. 14: 55 Wib

“Aku dipukuli lagi dengan menggunankan kaki, tangan, kayu, bambu sampai dilempari batu, sementara kedua temanku berhasil meloloskan diri dan mencari bantuan masyarakat,” jelasnya.

Tak sampai disitu, tak puas dengan penganiayaan itu terang Supandi, EN dkk membawa dirinya dan langsung menceburkan nya ke kolam sedalam pusat pria dewasa, kejamnya lagi usai di campakkan ke kolam korban juga di lempari batu kembali.

“Aku ngelak ngelak bang, aku kepikiran sudah pasrah, aku pikir aku akan mati disini,” terangnya.

Sementara dua orang yang menyelamatkan diri mengadu kepada perangkat Desa, lalu perangkat desa (Kadus) mengutus karang taruna untuk melihat apa yang terjadi.

“Saat datang pihak karang taruna mempertanyakan permasalahanya EN cs berhenti menganiaya,usai karang taruna kembali, aku dibawah tekanan disuruh menandatangani perjanjian damai secara tertulis dan divideokan, padahal aku tak terima, aku terpaksa menandatangani karena aku diancam akan dibalok lagi kalau tak mau menandatangani perjanjian damai tadi,” akunya.

“Usai menandatangani aku dikasih uang Rp 100 ribu oleh teman EN dkk namum ia tak ada ikut mungkin dia kasihan melihat kondisi ku, lalu aku pulang dengan keadaan luka luka ke rumah,” ucapnya dengan nada sedih.

“Saya berharap bang dengan adanya laporan saya ke pihak kepolisian,para terduga pelaku pengeroyokan terhadap diri saya segara ditangkap dan diadili, karena mereka itu bukan manusia bang melainkan Iblis yang tidak punya prikemanusiaan”katanya mengakhiri.

Awak media konfirmasi kepada kasatreskrim polrestabes medan melalui pesan singkat whatshapp, Kamis(31/03/2022)

“Perkara ini baru dilaporkan hari Selasa tgl 29 Maret 2022.

Masih lengkapi mindik dan bawa korban visum. Direncanakan hari Sabtu periksa tambahan korban dan saksi-saksi,” Pungkasnya.(Red)