Jakarta, selidikkasus.com
Rabu 23 Maret 2022, kembali Tim Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia ( TA-GPMI ) bersidang mendampingi Prinsipal kami Pak Kamal selaku Terdakwa melawan sih Pelapor Kakak nya sendiri yang bernama Ibu Asmidar, agenda sidang hari ini masih keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), seperti biasa sidang hari ini ada keterlambatan dari saksi JPU, yang semula sidang akan diagendakan pukul 12.30 menjadi pukul 15.10, Tim Kuasa Hukum dari TA-GPMI sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakata Barat pukul 11.00 sembari menunggu pihak saksi dari JPU kita Briefing dengan Terdakwa dikantin Pengadilan membahas Perkara yang akan disidangkan nanti.
Saksi dari JPU hari ini menghadirkan Pak Amirudin yang merupakan RT setempat dimana Terdakwa tinggal, dalam keterangan saksinya
Amirudin menjelaskan bahwa dia menjabat menjadi RT dari tahun 2010 hingga sekarang, menurut sepengetahuan yang beliau ketahui selama menjabat RT memang ada laporan dari warga nya tentang sengketa waris berupa 4 kios yang berdiri diatas lahan orang tua Terdakwa seluas 458m, dan di tahun 2013 ada yang menyewa kios tersebut bernama Herman dimana Herman menyewa 2 kios sekitar 8 tahun atau 9 tahun yang lalu, setelah itu saksi Amirudin mendapat informasi dari anaknya sih Pelapor Ibu Asmidar yang bernama Mirzal bahwa lahan seluas 458m kepunyaan Ibunya akan tapi saksi Amirudin belum percaya sepenuhnya krn sepengetahuan saksi lahan seluas 458m waris peninggalan orang tua Terdakwa Kamal dan Pelapor Asmidar dan Amirudin juga mengatakan bahwa beliau belum pernah melihat bukti surat dari Asmidar kalau dia mengkliem bahwa lahan seluas 458m itu miliknya, mengenai harga sewa kios tersebut Amirudin tidak mengetahui, saksi Amirudin mengatakan harga lahan atau tanah tersebut pada tahun 2014 adalah 10juta per meter dan saksi Amirudin juga mengatakan 3 kakak dari Terdakwa sudah diberikan uang korohiman oleh Ibu As alias Ibu Asmidar selaku Pelapor.
Saksi JPU selanjutnya adalah Herman beliau yang menyewa 2 kios tersebut, Herman menyatakan bahwa dia menyewa ke 2 kios tersebut kepada Terdakwa pada bulan Maret 2013 hingga Maret 2014 dengan harga 26 juta dan saksi juga mengatakan dia juga merenovasi kios tersebut sesuai kesepakatan antara saksi Herman dengan Tergugat, saksi Herman tidak mengetahui tentang kerugian 200juta yang telah disampaikan oleh saksi sebelumnya yaitu Sdr Mirzal, kerena Terdakwa menyewakan kios tersebut hanya 1 tahun saja walaupun kios tersebut sudah disewakan sebelumnya oleh orang tua Terdakwa pada tahun 1991 saat orang tua Terdakwa masih hidup.
_”Semoga Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat melihat kebenaran sehingga dapat memutuskan tidak ada pihak yang dirugikan_”. Ucap Dulhaji Sangadji, S.H ( Kuasa Hukum Pak Kamal ).
Dari keterangan sidang saksi JPU hari ini ditemukan tidak ada kesingkronan dengan keterangan saksi JPU dalam sidang sebelumnya saksi bernama Mirzal yang merupakan keponakan dari Terdakwa sendiri, saksi Herman juga mengatakan bahwa saksi diberi informasi oleh anaknya sih Pelapor yang bernama Mirzal bahwa kios tersebut berdiri diatas lawan Ibunya selaku Pelapor yaitu Asmidar dan saksi Herman tidak mengetahui akan kepunyaan siapa kios tersebut yang saksi Herman tau bahwa dia menyewa dengan Terdakwa, saksi Herman setelah masa sewa kiosnya habis masa berlakunya yang bersangkutan tidak memperpanjang.
_”Atas Nama Keadilan Ketua TA-GPMI akan terus berjuang mempertahankan hak Prinsipal kami untuk memperoleh Keadilan menurut Hukum yang berlaku di Negara kita ini”_. Ucap Kuasa Hukum dari Terdakwa Muhamad Ali, S.H., M.H
Sengketa lahan keluarga ini benar-benar unik dan menarik untuk di simak, dan bagaimana sidang selanjutnya kita menunggu saksi JPU selanjutnya yang akan menghadirkan saksi Pelapor yang Ibu Asmidar kakak kandung dari Terdakwa Pak Kamal, kehadiran dipersidangan sangat ditunggu oleh semua pihak baik Hakim, Jaksa dan Kuasa Hukum dari TA-GPMI.
_”TA-GPMI sebagai Kuasa Hukum Terdakwa melakukan sidang dengan agenda sidang Keterangan Saksi dari JPU_”. Ucap H. Indra Linggawastu, S.H., M.H ( Kuasa Hukum Pak Kamal ).
_”Salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Ichsan Hadisaputra, S.H yang mempertanyakan kepada saksi Amirudin selaku RT sudah berapa kali saksi memberikan bukti PBB_” ( Kuasa Hukum Pak Kamal )
Hadir juga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat antara lain H. Deddy Noerjaya, S.H, Trio Segara, S.H dan Adenan Pujiantoro, S.H, Dennis Dwilingga, S.H.
Sidang yang sangat dramatis antara kakak dan adik akan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2022 dengan agenda masih Keterangan Saksi dari JPU, di tanggal tersebut
2 hari lagi akan memasuki Bulan Suci Ramadhan, yang tentunya kami berharap selaku Kuasa Hukum dari TA-GPMI ada perdamaian diantara saudara kandung ini dan mengakhir polemik keluarga saat memasuki Bulan Suci Ramadhan.
_”Kita semua berharap Majelis Hakim dapat memutuskan Perkara ini dengan seadil-adilnya kepada Terdakwa_”. Ucap Meizaldi Mufti, S.H ( Kuasa Hukum Pak Kamal )
Lp Ali. SH/Gun’s
Leave a Reply