DPP Repelita akan Laporkan Temuan BPK dan penggunaan Anggaran lainnya Di DPRD Pasbar ke kejati  Sumbar

 

 

 

Pasaman barat- “DPP Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (Repelita) akan segera serahkan bentuk Temuan BPK Perwakilan Sumbar di beberapa SKPD kepada Kejati Sumbar, sebab temuan ini kita pandang perlu untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Sumbar, muatan motif menyalahgunakan hak dan kewenangan jabatan kuat terbukti dari uji petik produk pemerikasa BPK ini,” tegas Kabid Investigasi DPP Repelita R.Jaya Saragih

ia pun menjelaskan danyaranya seperti Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD pasaman barat yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp127.911.400,00 Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD pasaman barat diketahui:

Bukti pertanggung jawaban berupa tiket tidak sesuai dengan data manifest penerbangan Bandara Internasional Minangkabau sebesar Rp11.849.000,00,

Bukti pertanggung jawaban berupa tanggal pelaksanaan dalam SPT dan SPPD yang bersamaan dengan tanggal kegiatan rapat sebesar Rp51.137.200,00,

Bukti pertanggung jawaban berupa tanggal pelaksanaan dalam SPT dan SPPD yang dinyatakan tidak hadir dalam hasil konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Medan sebesar Rp64.925.200,00,

Kondisi tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah dari perjalanan dinas yang tidak
sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp127.911.400,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 57 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2020,

Kabid Investigasi DPP Repelita R.Jaya Saragih menambahkan ada juga tambahan beberapa temuan lainnya yang ada di beberapa dinas juga akan kami laporkan.pungkasnya