Gawat…!!!, Uang Iklan TA 2020 Siak TV dan Radio RPK Siak Diduga Masuk Kantong Pribadi Kabid IKP

 

 

SIAK – Terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak, Pemkab Siak melalui uji petik BPK yang di kutip Media ini, menganggarkan lain-lain pendapatan Daerah yang Sah Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar 2,5 milyar, terealisasi 94,41 %, atau senilai 2,3 milyar 60 juta dari anggaran. Temuan BPK terkait pendapatan tersebut di antaranya dari hasil iklan layanan masyarakat senilai 69 juta masuk ke-rekening pribadi Kabid IKP.

Gawatnya, pada uji petik BPK menerangkan sehubungan pendapatan iklan Siak TV dan Radio RPK Siak belum di atur pada Perda Siak, namun dikarenakan Stasiun TV dan Radio RPK milik Pemkab Siak ini tergabung pada asosiasi LPPL se-Indonesia. Diskominfo Siak yang di tawari penyiaran iklan tentang Covid-19 dari Kemenkominfo RI dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) melalui Humas LPPL, di sinyalir di azas manfaatkan Kabid IKP Diskominfo Siak.

Mirisnya lagi, terkait bargaining iklan itu di bincangkan hanya melalui WA Grup oleh Humas LPPL yang di sinyalir tengkulak iklan dan mengaku telah miliki izin dari Kemenkominfo RI, pihak Diskominfo Siak pun selanjutnya setuju dan tayangkan iklan tersebut di Siak TV dan Radio RPK Siak, pada penayangan iklan di Media milik Pemkab Siak ini juga tanpa kesepakatan termaktub sebagaimana mestinya penting di buat Memorandum of Understanding (MoU).

Masih pada uji petik BPK, terhadap Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Diskominfo Siak, BPK menyebut Kabid IKP tidak gunakan MoU terkait kerjasama iklan kepada LPPL itu, di sebabkan karena belum adanya juknis terkait jumlah besaran biaya pendapatan iklan Covid-19 di Perda Siak.

Kabid IKP kepada BPK juga mengatakan bahha dia kaget saat akan di transfer biaya iklan oleh LPPL, di sisi lain bendahara Diskominfo pun enggan menerima biaya tersebut dan memilih tidak ikut campur, sebab menurutnya pendapatan tersebut tidak ada pos penerimaannya, sehingga dianggap akan timbulkan masalah di belakang hari.

Kabid IKP yang ketahui besaran jumlah uang iklan yang akan di transfer LPPL, di duga merasa tergiur untuk azas manfaat demi kepentingan pribadi, sebab kepada BPK Kabid IKP mengakui menerima uang pembayaran iklan Covid-19 dari LPPL sejumlah 69 juta itu menggunakan rekening pribadinya melalui beberapa tahap.

Sialnya, BPK tidak sependapat dengan kebijakan Kabid IKP Diskominfo Siak, terlebih Kabid IKP di perintah BPK agar segera kembalikan uang iklan sejumlah 69 juta itu dan menyetorkannya ke RKUD Siak, sementara Plt Kadis Kominfo Siak saat itu kepada BPK mengaku sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap realisasi anggaran di Dinas yang dia pimpin itu terdapat temuan tidak patuh peraturan perundangan oleh Kabid IKP.

Terpisah, Kadis Kominfo Siak Arfan Usman saat di konfirmasi media ini, mengaku tidak mengetahui soal temuan BPK pada Dinasnya, selanjutnya di singgung terkait apakah telah beri sangsi kepada oknum Kabid IKP yang di maksud BPK karena tidak patuh terhadap peraturan perundangan saat kelola anggaran pendapatan di Diskominfo Siak itu, dia juga menyebut belum ketahui siapa oknum Kabid IKP yang dimaksud BPK.

“Belum tau saya soal temuan BPK itu, saya sedang di Jakarta, nanti kembali saya tindak lanjuti,” ujar usman via telepon kepada Media ini.

Hingga berita ini di terbitkan, belum di ketahui kepastian apakah Kabid IKP TA 2020 yang di maksud BPK bermain di anggaran pendapatan iklan dari Kemenkominfo RI tersebut telah di ganjar sangsi baik secara administratif atau pidana oleh pihak terkait yang berwenang. Sebab, menurut kronologi uji petik BPK patut diduga kuat bermuatan praktek korupsi oleh Kabid IKP Diskominfo Siak. (red). (H)