Ilustrasi
Morowali- Salah Seorang Warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Di Jemput Oleh Pihak Aparat Kepolisian yang Sekarang kini belum ditau Kepastian Status Kasus Seperti Apa.
Dari Keterangan Istri singkat namanya (SA) yang didampingi oleh Orangtua Suaminya menjelaskan di media ini, Sabtu(29/01/2022) Suami saya Inisial(KN) sudah di bawah oleh polisi pada hari Jumat siang kemarin, habis sholat Jumat, saya kaget tiba-tiba ada beberapa orang tanya suami saya. begitu saya keluar mereka masuk ke dalam rumah,”Kata SA.
Mereka masuk Grebek isi rumah ini, dan di dapat barang di Duga Sabu-sabu dari Suami saya dengan Jumlah belum ditau, ada Uang Sebesar Rp.9 Juta dan Handphone saya,”Ungkap SA.
Sampai sekarang ini suami saya belum pulang, surat penangkapan dan surat Perintah penggerebekan tidak ada ditujukan, belum ada kami terima oleh pihak keluarga, saya tidak tau di mana keberadaan Suami saya hingga saat ini,”Sebutnya.
Ditempat terpisah Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU. Anton.S.Monala,S.Kom ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menjelaskan. Nanti saya cek dulu, kalau cuma harus diketahui bahwa untuk penangkapan Narkoba dia tidak sama dengan pidana umum, kewenangan Polisi 6×24 Jam atau 6 hari masa penangkapan, kalau tahanan pidana umumkan? 1×24 Jam kalau di Narkoba itu 6x 24 Jam jadi 6 hari baru statusnya di situ,”Terangnya.
Karena kadang kala kita jemput orang juga, kalau itu sesuai aturan kewenangan itu ada, makanya kita dibilang Bergerak diluar KUHP Undang-undang 35 dan 36 berdiri sendiri diluar KUHP, sama dengan Tipikor dan Tipiter,”Tutupnya.
Erni
Leave a Reply