Izin Tambang Pasir CV. Mutia Karya Mandiri Belum Lengkap di Tutup Sementara

 

Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali merekomendasikan penghentian sementara, aktivitas tambang galian batuan berupa tambang pasir CV. Mutia Karya Mandiri di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

Keputusan penghentian sementara, berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi DPRD Morowali bersama Pemerintah Kabupaten Morowali yang dilaksanakan, pada Rabu (12/1/2022).

RDPU Lintas Komisi bersama Pemerintah Kabupaten Morowali dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Morowali Asgar Ali dan diikuti Anggota DPRD Morowali Abdul Muis, Ahmad Efendi, Serlang, Herlan, Hasnain, Ihwan Thayeb serta Lukman Hanafi.

Pemerintah Daerah Morowali, diwakili Asisten I Setkab Morowali Rizal Badudin, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Morowali Rizki Alim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Kabupaten Morowali.

Sementara itu, tampak hadir Camat Bungku Timur, Kepala Desa Kolono Nulfa’i, Ketua BPD Kolono Harsono, perwakilan masyarakat korban dampak pertambangan desa Kolono dan perwakilan .Cv. Mutia Karya Mandiri.

Setelah membahas pengaduan masyarakat dan Kepala Desa Kolono terkait tuntutan pemberhentian penambangan dan pencabutan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Cv.Mutia Karya Mandiri No. 188.5/607.B.TMR-KLN/II/XI/2021, sejumlah poin kesimpulan selaligus rekomendasi RDPU DPRD Morowali.

Pertama, DPRD Kabupaten Morowali menyimpulkan, bahwa CV. Mutia Karya Mandiri belum memiliki legalitas perizinan secara lengkap dalam menjalankan kegiatan pertambangan serta dipandang tidak taat dalam menjalankan instrument yang dipersaratkan dalam UKL dan UPL, yang berdampak pada adanya kerusakan lingkungan.

Kedua, DPRD Morowali merekomendasikan Pemberhentian sementara aktivitas pertambangan Cv. Mutia Karya Mandiri. Ketiga, DPRD Morowali bersama Pemda Kabupaten Morowali segera mungkin melakukan peninajaunan lapangnan untuk menggali informasi terkait kegiatan pertambangan Cv. Mutia Karya Mandiri.

Keempat, DPRD Morowali akan memfasilitasi pertemuan kembali dalam menyikapi dampak pertambangan Cv.Mutia Karya Mandiri dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah antara lain: Asisten I Setkab Morowali, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Cabang ESDM Wilayah III Kabupaten Morowali.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*