KPK Diminta Periksa Sejumlah Pejabat Tanjab Barat,

KPK Diminta Periksa Sejumlah Pejabat Tanjab Barat, Mulai dari Sekda, Kadisdik, Kadiskes, dan kadis PUPR Terkait Biaya Pekerjaan Non Fisik Sebesar RP 66.075.500.115,35 yang diduga berbau korupsi.

Ketua JRPM DPW Prov.Jambi Hepny, meminta KPK RI agar memeriksa beberapa pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten tanjung jabung barat (tanjab barat) mulai dari Sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala dinas kesehatan dan kepala dinas PUPR.

Hal ini terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan anggaran keuangan belanja pemerintah daerah kabupaten tanjabbar yang sebahagiannya tidak andal. Salah satunya yaitu dikutip dari LHP BPK Perwakilan provinsi jambi tahun 2019. Ujarnya

Ia menambahkan bahwa Dimana pemerintah kabupaten tanjab barat dalam laporan realisasi menyajikan aset gedung dan bangunan sebesar rp 801.311.808.291,96 pada neraca per 31 desember 2018.

Kemudian sebesar rp 799.950.887.881,96 pada neraca per 31 desember 2017, sehinggah terdapat kenaikan dalam laporan realisasi sebesar rp 1.360.920.410,05.

Namun dari LHP BPK atas SPI Nomor 10.B/LHP/XVIII.JMB/5/2018 Tanggal 25 Mei 2018 mengungkapkan permasalahaan terkait aset tetap gedung dan bangunan salah satunya yaitu,

Biaya Pekerjaan non fisik,dan rehabilitasi gedung dan bangunan belum diatribusikan ke aset induknya sebesar rp 171.788.584.484,28

Dalam rangka tindak lanjut hal tersebut pemerintah kabupaten tanjab barat telah mengatribusikan sebahagiannya, biaya non fisik, nilai pekerjaan renovasi dan pekerjaan rehabilitasi ke unit unit gedung dan bangunan berdasarkan dokumen andal.

Sehingga sampai dengan tanggal 31 desember 2018 dimana biaya nilai yang belum diatribusikan ke aset induknya sebesar rp 66.075.500.115,35 Ungkap lhp bpk.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengeloaan barang milik daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan saldo atas 234 aset gedung dan bangunan sebesar rp 66.075 500.115,35 belum mencerminkan jumlah dan nilai aset yang sebenarnya.

Untuk itu masyarakat meminta KPK RI agar dapat menelusuri pakta integritas dan menyelidiki mengenai keberadaan laporan belanja aset aset gedung dan bangunan yang menjadi aset negara tersebut. Ucapnya

Dalam hal ini kuat dugaan adanya dugaan korupsi dalam “permainan” pengadaan dan pembiayaan aset gedung dan bangunan tersebut hal ini dapat dilihat dari lhp bpk dari tahun ke tahun sebelumnya. pungkasnya.    /PN.