BELA KEPENTINGAN KLIEN GONO GINI, PENGACARA MALAH DISURATI ORMAS BANJARNEGARA-HARMONO, SH, MM, CLA

 

Banjarnegara- pengacara dari DPC IKADIN Banjarnegara yang mendampingi kepentingan klien di Pengadilan Agama Banjarnegara terkait gugatan gono gini dalam perkara Nomor 2341/Pdt G/PA BA/2021, menerima surat dari ormas untuk audiensi dikantornya terkait permohonan dalam pernyataan pengacara di Sidang depan Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara
Ditemui di Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara belum lama ini, Harmono menjelaskan dalam pernyataanya di depan Majelis sidang pada Kamis (23/12) menyatakan bahwasanya klienya di intimidasi oleh ormas dan tidak menyebutkan nama ormas yang dimaksud.

Kami tetap menolak ormas untuk datang kekantor kami terkait audiensi pernyataanya dalam persidangan tersebut. “ Kami tetap menolak audiensi, karena kantor kami dalam satu gedung ada Kantor Notaris PPAT, sekretariat IPPAT, Kantor sekretariat DPC AWI, DPC Ikadin, bukan kami takut masa saya pribadi Harmono diaudiensi 10 orang , kan tidak imbang hhhh” kata Harmono, Senin (03/1/2022) siang.

Untuk membela kepentingan klien kami telah melakukan upaya musyawarah sebagaimana warga Masyarakat yang tunduk terhadap pancasila khususnya sila Ke 4 “ Sejak awal kita sebagai manusia yang berpancasila telah melakukan musyawarah kekeluragaan karena klien kami butuh kepastian hukum terkait harta bersama maka kami mengajukan gugatan ke pengadilan Agama Banjarnegara telah memberikan kuasa tertanggal 04 Oktober 2021 dan diperbaharui tanggal 11 November 2021, yang telah teregister di kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarnegara tanggal 15 November 2021 dengan Nomor :1658/XII/ 2021/PA BA tersebut, dirinya dari Kantor Pengacara Harmono & Assosiates, berencana melayangkan pengaduan terkait persekusi apabila mereka tetap memaksakan kehendak.audiensi dan menggrudug kantor kami karena kami tidak ada hubungan hukum dengan mereka..” Kalaupun memaksakan kehendak menggrudug beramai-ramai kekantor kami puluhan orang, kami akan melakukan langkah hukum melaporkan persekusi sesuai 167 ayat 1 KUHP dan 335 KUHP, kami juga pernah diintimidasi dikatakan ditempat umum, halaman pengadilan juga pernah mengatakan dan sudah melanggar tata tertib persidangan. “ Platok ndase pengacaranya” dihalaman depan pengadilan, kami ada saksinya kami pengacara dengan iktikad baik untuk kepentingan klien dilindungi UU No 18/2003 tentang Advokat pasal 16 terkait hak imunitas pengacara dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Harmono siap didampingi banjarnegara lawyers comunity, juga menambahkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Selain dalam UU No 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) BAB XVI terkait larangan Pasal 59 ayat 2 “ Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” tambahnya. Terkait pembelaan klien gono gini yang disurati ormas harmono tetap menegaskan menolak audiensi karena tidak ada hubungan hukumnya” pungkasnya,

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*