Miris..! Temuan BPK: pembangunan mesjid Di Tempat Penegak Hukum Kajari Kampar Tidak Sesuai ketentuan

Kampar- Pembangunan Masjid Kejaksaan Negeri Kampar Tidak Sesuai Ketentuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pada TA 2020 Pemkab Kampar menganggarkan Belanja Hibah Barang/Jasa yang diserahkan kepada Pihak Ketiga/Organisasi Kemasyarakatan dengan realisasi sebesar Rp15.137.159.749,00 atau 99,01% dari anggaran.

Realisasi tersebut diantaranya digunakan Dinas PUPR untuk belanja hibah yang diserahkan kepada pihak ketiga/organisasi. Dinas PUPR menganggarkan belanja hibah yang diserahkan kepada pihak ketiga/organisasi pada TA 2020 sebesar Rp4.577.944.000,00 yang diantaranya digunakan untuk membangun Masjid Kejaksaan Negeri Kampar.

Pelaksana pekerjaan ini adalah CV GZ sesuai SPK Nomor 640.a/KONTRAK/PPK-PGK/APBD/VII/2020/004 tanggal 24 Juli 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp1.458.794.549,53 dengan jangka waktu 150 hari kalender atau sampai dengan 20 Desember 2020.

Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut diubah melalui Amendemen I SPK Nomor 640.a/KONTRAK/PPK￾ PGK/APBD/VII/2020/004 tanggal 28 Oktober 2020 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu pekerjaan.

Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100% melalui SP2D
Nomor 08149/SP2D/LS/1.03.01/IV/2020 tanggal 22 Desember 2020 senilai
Rp1.458.794.549,53. (sumber LHP BPK )