Sudah Disekolahkan Guru Mantan Suami Pertahankan Harta Gono Gini

 

BANJARNEGARA selidukkasus. Com – Seorang Pengusaha Bengkel Motor Dikarangkobar berinisial AZ dikabarkan mau dilaporkan oleh mantan suaminya,yang Guru Agama di SD N 1 Slatri Karangkobar Penyebabnya karena AZ disebut melarikan harta gono gini berupa perabotan rumahtangga padahal AZ telah mendaftarkan Gugatan Gono Gini ke Pengadilan Agama Banjarnegara sebagai penggugat melawan AT dengan nomor Perkara 2341/PDT G/2021/PA BA. AZ dilalaporkan AT didampingi Ormas yang bukan kompetensinya mendampingi urusan hukum Menurut Informasi mengatakan, mantan suaminya melaporkan mantan istrinya Berupa benda-benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah diambil.
Menurut Pengacara AZ Harmono, SH MM dan Syaeful Munir, SHI klienya sudah di simasi namun kami menemukan beberapa kejanggalan dari somasi tersebut.” Somasi tidak melampirkan surat kuasa khusus, menegur meminta waktu 1×24 Jam bagai Pos ronda,” Tegas Harmono yang juga Ketua DPC Ikadin Banjarnegara. Dalam somasi tersebut kita mencermati bahasa hukum legal drafting rekan sejawat ada indikasi tidak dibuat oleh orang yang paham hukum.
“Memang Somasi tidak punya kewajiban untuk menjawab ataupun tidak karena hanya sifatnya tegugar namun dalam somasi tidak ada lampiran kuasa kami menjadi tandatanya akan tugas pokok dari pensomasi dan tersomasi,” ujar Harmono di kantornya Jl Bambang Sugeng No 32 Banjarnegara, Kamis (16/12) kita sudah memasuki sidang mediasi tahap kedua namun ditunggu sampai siang ini tidak hadir Tergugat menunjukan itikad tidak baik.
Sementara itu, Harmono menambahkan Tergugat yang mau melaporkan klien kami itu posisinya tidak merdeka dalam bertindak mudah dipengaruhi oleh orang lain termauk oleh oknum ormas. Mantan suami yang guru tersebut tetap bersikukuh mempertahankan harta bersama yang dianggap hartanya, Satu bidang tanah dan ruamah, 3 Bidang tanah Pekarangan Kebon serta 1 Unit kendaraan Honda Jaz. Paddahal ketiga anaknya mengikuti klien kami. “ Dia sudah disekolahkan Guru lewat UT saat masih rumahtangga,sebagai guru Agama kok tingkah lakunya tidak mencerminkan beragama, kita sempat mensomasi sebelum mau menggugat, begitu dan meminta kekeluargaan namun tidak ada kepastian sampai ke Pengadilan, seakan-akan mau mempermainkan hukum,”pungkas Harmono.  [one]
[16/12 16:35] Lawyers Kecce: Sudah Disekolahkan Guru, Mantan Suami Pertahankan Harta Gono Gini

Jawapes~Banjarnegara Seorang Pengusaha Bengkel Motor Dikarangkobar berinisial AZ dikabarkan mau dilaporkan oleh mantan suaminya,yang Guru Agama di SD N 1 Slatri Karangkobar Penyebabnya karena AZ disebut melarikan harta gono gini berupa perabotan rumahtangga padahal AZ telah mendaftarkan Gugatan Gono Gini ke Pengadilan Agama Banjarnegara sebagai penggugat melawan AT dengan nomor Perkara 2341/PDT G/2021/PA BA. AZ dikabarkan akan dilalaporkan AT yg didampingi Ormas yang bukan kompetensinya mendampingi urusan hukum Menurut Informasi mengatakan, mantan suaminya melaporkan mantan istrinya Berupa benda~benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah diambil padahal sedang ada gugatan.

Menurut Pengacara AZ Harmono, SH MM dan Syaeful Munir, SHI klienya sudah di Somasi namun kami menemukan beberapa kejanggalan dari somasi tersebut.” Somasi tidak melampirkan surat kuasa khusus, menegur meminta waktu 1×24 Jam bagai Pos ronda,” Tegas Harmono SH,MM, yang juga Ketua DPC Ikadin Banjarnegara atau yang Biasa di panggil bang kece ini, Dalam somasi tersebut kita mencermati bahasa hukum legal drafting rekan sejawat ada indikasi tidak dibuat oleh orang yang paham hukum.
“Memang Somasi tidak punya kewajiban untuk menjawab ataupun tidak karena hanya sifatnya teguran namun dalam somasi tidak ada lampiran kuasa kami menjadi tandatanya akan tugas pokok dari pensomasi dan tersomasi dlm surat kuasa hal tugasnya diatur,” ujar Harmono di kantornya Jl Bambang Sugeng No 32 Banjarnegara, Kamis (16/12/2021)

Kita sudah memasuki sidang mediasi tahap kedua namun ditunggu sampai siang ini tidak hadir Tergugat menunjukan itikad tidak baik.
Sementara itu, Harmono menambahkan Tergugat yang mau melaporkan klien kami itu posisinya tidak merdeka dalam bertindak mudah dipengaruhi oleh orang lain termasuk oleh oknum ormas.

Mantan suami yang guru dahulu disekolahin Guru Agama tersebut tetap bersikukuh mempertahankan harta bersama yang dianggap hartanya, Satu bidang tanah dan ruamah, 3 Bidang tanah Pekarangan Kebon serta 1 Unit kendaraan Honda Jaz. Paddahal ketiga anaknya mengikuti klien kami. “ Dia sudah disekolahkan Guru lewat UT saat masih rumahtangga,sebagai guru Agama kok tingkah lakunya tidak mencerminkan beragama, kita sempat mensomasi sebelum mau menggugat, begitu dan meminta kekeluargaan namun tidak ada kepastian sampai ke Pengadilan, seakan~akan mau mempermainkan hukum,”pungkas Harmono.

(one/4rd1)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*