Pekanbaru – selidikkasus.com – Kamis besok Tanggal (25/11/ 2021) sidang perdana Prapid (praperadilan) Jilid II “Dugaan korupsi masal SPPD fiktif dewan Rohil” di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Belum dipastikan waktu pukul berapa pelaksanaan sidang Prapid tersebut. Namun Sebelumnya akhir bulan Oktober lalu Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, Pendiri FORMASI RIAU dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, pada hari Kamis Tanggal (21/10/2021) sekira pukul 14.52 WIB di PN Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid II “Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD fiktif massal dewan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.”
Sementara itu sebelumnya sidang Prapid Jilid Satu telah digelar pada Hari Kamis Tanggal 8 April 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru di Ruang Sidang 1.27 atau Wirjono Projodikoro.
Hasil sidang prapid Jilid 1 sebelumnya dewan hakim PN Pekanbaru menolak praperadilan yang ajukan oleh FORMASI RIAU. Namun Direktur FORMASI RIAU tak akan berhenti memprapid kasus ini,”Ini demi keadilan,” ungkap Nurul Huda kepada insan pers.
Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif massal dewan Kabupaten Rokan Hilir, Riau periode 2014 – 2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar di media, pengusutannya masih tahap penyidikan, dan belum ada proses lanjutan yang berarti, kata Direktur FORMASI RIAU Dr. Huda.
Dalam penjelasannya Dr. Huda mengakui bahwa ia telah melakukan pendaftaran permohonan praperadilan dan terdaftar dengan Nomor Perkara No: 18/Akta/Pid.Prap./2021/ PN Pbr.(R07).