Parah.! OTK Mengaku Kasat Reskrim Polres Rohul, Minta Uang 10 Juta Kepada Keluarga Tersangka

 

Rokan Hulu – Pasca penangkapan warga Sumatera Barat (Sumbar), inisial SA, oleh Tim Reserse Mobile  (Resmob) Polres Rokan Hulu Provinsi Riau, Senin 18 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 22.00 WIB. Keluarga SA ditelpon oleh orang tak dikenal yang mengaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu, AKP Ranly Laboolang.

Orang yang mengaku AKP Ranly Laboolang tersebut meminta sejumlah uang pada keluarga SA, agar kasus yang disangkakan pada SA (Pasal 303 KUHP) tentang Perjudian hanya sampai ditingkat Polres Rokan Hulu saja, dan tidak akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu.

Dalam pembicaraan tersebut yang sempat direkam oleh keluarga SA, orang yang mengaku AKP Ranly Laboolang itu sempat emosi akibat keluarga SA belum juga menghadap ke Polres Rokan Hulu, sesuai yang diperintahkan untuk mengantarkan uang yang dimintanya.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Ranly Laboolang saat dihubungi Realitakini.com via Handphone pribadinya, Selasa (9/11/2021), mengatakan bahwa hal tersebut adalah penipuan. “Tidak usah digubris, nomor saya hanya ini,” ungkap AKP Ranly Laboolang.

Ranly Laboolang juga menghimbau pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, agar tetap waspada, melakukan cek dan ricek, dan tidak langsung percaya secara langsung sebelum dikroscek kebenarannya.

Sebelumnya penangkapan salah seorang warga asal Sumbar inisial SA, oleh Tim Resmob Polres Rokan Hulu, yang diduga menjual chips higgs domino di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Senin 18 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 22.00 WIB, juga menuai kontroversi dan dinilai banyak kejanggalan didalam mekanisme proses hukum.

Pasalnya dari investigasi Realitakini.com di lapangan, didapatkan keterangan dari pihak keluarga bahwa Tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan pada Senin 18 Oktober 2021, sekira pukul 22.00 WIB. Sedangkan Kapolres Rokan Hulu saat jumpa pers bersama awak media setempat, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa 19 Oktober 2021, sekira pukul 23.30 WIB.

Selain itu, pihak keluarga juga menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan satu hari setelah pihak Polres Rokan Hulu menggelar press release dengan awak media setempat.

Yang lebih miris lagi, pihak keluarga tidak mengetahui apakah yang menangkap itu betul-betul petugas dari Polres Rokan Hulu, kerena waktu penangkapan juga tidak memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dimana pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

“Kita tidak tau, apakah yang menangkap itu polisi atau orang-orang suruhan yang dibayarkan untuk menghabisi kakak saya, karena petugas tersebut tidak memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dari institusi terkait,” kata Syamturnado.

Sementara itu, Andre (Saksi mata) kariawan Batam Seluler pada Realitakini.com, Selasa (2/11/2021), melalui via Handphone pribadinya menjelaskan bahwa penangkapan oleh petugas Polres Rokan Hulu tersebut didahului dengan salah satu petugas itu membeli chips higgs domino, dan langsung mengambil Handphone dari tangan Andre.

Kemudian petugas tersebut menanyakan pada Andre tentang penjualan chips higgs domino, dan secara spontan Andre menjawab bahwa dirinya memang menjual chips higgs domino. Kemudian 2 orang petugas tersebut langsung masuk ke dalam Batam Ponsel, sambil menunjuk dan mengamankan inisial SA sambil mengatakan “Abang ini yang punya”.

Kemudian petugas Polres Rokan Hulu itu menanyakan Handphone penjualan chips higgs domino, dan Andre mengambil Handphone tersebut dan menyerahkan pada anggota yang mengaku dari Polres Rokan Hulu itu. Kemudian, oleh petugas Andre diperintahkan untuk mengambil uang penjualan chips higgs domino itu.

Selanjutnya Andre memperlihatkan history pengiriman chips higgs domino sebanyak 9B pada petugas, dengan uang sebanyak Rp630 ribu. Setelah memberikan uang tersebut, Andre dan SA diperintahkan masuk ke dalam mobil petugas, namun anehnya sebelum memasuki mobil petugas itu, Andre pun dilarang untuk masuk dan diperintahkan untuk menjaga Batam Ponsel lagi.

Setelah SA dimasukkan ke dalam mobil petugas dari Polres Rokan Hulu tersebut, para petugas itu langsung meninggalkan Batam Ponsel tanpa pamit dan tanpa memberitahukan kepada keluarga SA, bahwa SA diamankan atau dibawa ke Polres Rokan Hulu.

Ditempatkan lain, Praktisi Hukum Vino Oktavia, SH MH juga menyebutkan bahwa didalam proses penangkapan harus disertakan Surat Perintah Penangkapan dari institusi terkait. Selain itu petugas yang melakukan penangkapan tersebut harus menjelaskan, alasan dari penangkapan terhadap pelaku sehingga pelaku harus ditangkap.

Sementara Kapolres Rokan Hulu Provinsi Riau AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK saat dihubungi oleh Realitakini.com melalui via Handphone pribadinya, Jumat (5/11/2021), untuk dimintai keterangan terkait kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap SA tersebut oleh bawahannya, ia tidak menjawabnya. (TIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*