Satreskrim Tipikor Polres Aru Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018

 

Dobo,-Setelah di lakukan penahanan terhada Listiawaty hingga saat ini Satreskrim Tipikor Polres Kepulauan Aru, belum sanggup ungkap dan menangkap tersangka berikut soal kasus afirmasi dana DAK 2018.

DAK fisik Afirmasi bidang transportasi Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2018 menyalurkan dana sebesar 15.595 Milyard yang di salurkan ke Dinas Perhubungan tetapi diduga secara tidak langsung, diambil alih oleh, Edwin Nanlohy dengan persetujuan Bupati Johan Gonga sehingga, dana tersebut berpindah ke PUPR.

Hal tersebut, diungkap Listiawaty melalui rilisannya yang di kirim ke awak media ini pada Senin (1/11/2021). Hal lainnya, disampaikan,Edwin Nanlohy yang pada saat itu,menjabat sebagai PLT Kepala Dinas PUPR, mengangkat dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan melakukan perencanaan paket pembangunan Jalan.Lingkar Wamar (Djurjela-tempat wisata Papaleiseran) setelah menyelesaikan perencanaan, Edwin Nanlohy kemudian memerintahkan saya (Listiawaty) untuk melakukan tender fisik, agar dana cepat masuk ke Daerah.

Masih menurutnya, atas perintah PLT Kadis PUPR, Edwin Nanlohy, maka saya,(Listia Waty) melakukan permohonan ke ULP agar paket tersebut, di tender dan harus di menangkan oleh, Grup Yohanes Labodo dengan pengaturan bahwa Proyek harus di kerjakan oleh, sepupu dari saudara Yohanes Labodo yakni, Tedy Renyut.
” Sementara pengaturan lapangan di kerjakan oleh, ipar dari Yohanes Labodo yaitu, Faby Setiawan dengan kata lain otak dari proyek Jalan.Lingkar Wamar adalah saudara Yohanes Labodo “, ungkap Listiawaty.

Listiawaty menambahkan, PPK hanya bertanggung jawab pada teknis pekerjaan sebab pekerjaan proyek PPK dibantu oleh Konsultan Pengawas yaitu, CV.Coroliv yang di bayar oleh Daerah sebesar 200 Juta lebih untuk mengawasi Proyek Jalan Lingkar Wamar dan CV.Coroliv telah mencairkan dana 100%.
Lebih lanjut, PPK juga di bantu oleh pengawas lapangan, Frangky Kerubun. Diindikasikan, mereka-pun telah menandatangani laporan kemajuan pekerjaan 100%.

PPK melakukan permohonan kepada tim PHO untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik di lapangan dan tim PHO mengeluarkan berita acara bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100%.
” Untuk itu, seharusnya konsultan pengawas, Minggus Talakua, Frangky Kerubun dan tim PHO yang juga turut terlibat seharusnya, semua di tahan dan apabila laporan dari Konsultan Pengawas itu rekayasa maka konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas pengawasan maka konsultan pengawas harus mengembalikan dana pengawasan sebesar 200 Juta “, jelasnya.
Berdasarkan Laporan, Konsultan Pengawas, dan pengawas Lapangan dan penyedia konstruksi, Faby Setiawan serta tim PHO sehingga saya (Listiawaty) mengajukan, permohonan kepada Kepala pengguna Anggaran (KPA) bahwa pekerjaan telah selesai 100% maka penyedia berhak di bayar tetapi keputusan pengeluaran dana ada di tangan Edwin Nanlohy dan Edwin Patinasarany.

Sebagaimana diketahui, setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek Jalan.Lingkar Wamar, ternyata dalam temuan BPK, proyek pekerjaan tersebut, kekurangan Volume pekerjaan.
Listiawaty juga pernah meminta kepada PLT Kadis PUPR, Edwin Patinasarany, untuk melakukan penyitaan alat namun, PLT Kadis tidak merespon permintaannya.
” Justru Edwin Patinasarany, melakukan pertemuan dengan grup Yanes Labodo di Ambon setelah itu Edwin Patinasarany bersama Tedy Renyut dan Bupati Johan Gonga mengadakan pertemuan rahasia di Jakarta”, beber Listiawaty.

Perlu diketahui, Proyek pembangunan Jalan. Lingkar Wamar(Djurjela,Tempat wisata papaleiseran) di menangkan oleh PT.Berkah Mutiara Selaras (BMS) dengan nilai kontrak 10.737 Milyard dan pencairan dana tersebut, langsung ke Rekening Penyedia a/n PT.BMS dan yang menyetujui pencairan adalah Kepala Dinas.
Di penghujung, pembicaraan, Listiawaty, mengatakan, jadi tidak benar jika saya di tuduh korupsi 2 Milyard.
” seperti yang di beritakan di koran saya disangkakan korupsi 2 Milyard karena uang proyek bukan masuk ke rekeningnya “, bebernya.
Listiawaty mengatakan,saya sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab secar teknis di lapangan sedangkan, yang bertangung jawab adalah Kepala Dinas PUPR Edwin Patinasarany, Konsultan Pengawas lah yang harus bertanggung jawab langsung pada perhitungan Volume pekerjaan di lapangan jadi kalau mau tangkap jangan satu orang tetapi semua orang yang berhubungan dengan pekerjaan proyek Jalan Lingkar Wamar (Djurjela Tempat Rekriasi Papaleiseran) seperti , Penyedia Konstruksi,Tedy Renyut (Pemakai Uang),
Penanggung jawab lapangan, Faby Setiawan, Konsultan Pengawas,Minggus Talakua, yang diduga memberi laporan palsu (harus mengembalikan uang pengawasan),
Direksi Lapangan,Franky Kerubun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Edwin Patinasarany, Edwin Nanlohy, Tim Profesional Hand Over (PHO) semua harus di tahan karena telah membuat laporan pekerjaan tidak sesuai.
” Sehingga, Otak dibalik pembagian proyek Jalan di Dinas PUPR dengan dugaan yang memerintahkan adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga, agar proyek jalan harus di arahkan ke orang orang terdekat “, pungkasnya.    JUS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*