Diskominfo Cilacap Dilaporkan ke Kejaksaan, Ada Apa?

 

CILACAP, Selidikkasus. com – Salah satu masyarakat peduli Cilacap, Sugeng Iwan Priatmono mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (01/11) sore. Kedatangannya untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap.

Sugeng Iwan Priatmono dari AMPC datang sendiri dan menyerahkan laporannya kepada Kepala Seksi Intelejen, Dian Purnama.

Sugeng Iwan Priatmono selaku masyarakat peduli Cilacap mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya melapor ke Kejaksaan Negeri Cilacap setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Cilacap.

Iwan menyampaikan, ada tiga poin yang dilaporkan antara lain penggunaan anggaran untuk pagelaran wayang melalui youtube sebesar Rp 50 juta, anggaran untuk Media Satelit Pos sebesar Rp 30 juta dan adanya adanya dugaan keterlibatan oknum Diskominfo Kabupaten Cilacap dalam kasus ini.

“Terkait anggaran untuk pagelaran wayang melalui youtube sebesar Rp 50 juta, menurut saya anggaran tersebut cukup besar jika melihat dimasa pandemi saat ini dan setelah kita klarifikasi kepada salah satu dalang, fakta di lapangan menemukan bahwa beliau hanya menerima Rp 8 juta. Jika ditotal keseluruhan baik ube rampe dan lain sebagainya, saya pikir itu tidak lebih dari Rp 20 juta,” terangnya.

Yang kedua, lanjut Iwan, adanya aliran dana yang masuk ke Media Satelit Pos sebesar Rp 30 juta dari Diskominfo Cilacap, sedangkan diketahui bahwa Media Satelit Pos sudah tutup akhir tahun 2019. “Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa muncul aliran dana untuk Media Satelit Pos pada bulan Maret tahun 2021?,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iwan menyebut adanya keterlibatan oknum Diskominfo Kabupaten Cilacap yang diduga turut mengondisikan. “Yang jelas pasti ada pihak lain yang turut serta mengondisikan, namun saya tidak bisa menyebutkan, biarlah ini menjadi ranah Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Ditegaskan Iwan, dalam hal ini tidak perlu adanya konfirmasi kepada pihak terkait, karena menurutnya data tersebut sudah faktual dan ini merupakan perbuatan melawan hukum yang murni disengaja.

“Ini faktual, jadi untuk apa kita konfirmasi. Yang sudah-sudah pasti nanti teman-teman akan diajak untuk beraudensi, dan dengan adanya audensi sehingga masalah dinyatakan clear and clean atau selesai,” tandasnya.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Dian Purnama saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Salah satu masyarakat peduli Cilacap, Sugeng Iwan Priatmono dan selanjutnya akan menelaah terlebih dahulu perihal laporan yang diterimanya tersebut.

“Mengenai tindak lanjutnya, nanti kita telaah terlebih dahulu dan akan kita pelajari lalu klarifikasi. Kita tidak mau terburu-buru, yang jelas kita akan tindaklanjuti laporan ini,” tutup Dian. (nik)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*