Polsek Rambah Hilir Sikat Pelaku Narkoba di Kebun Sawit

 

Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir kembali ringkus seorang Pria berinisial VY alias Iki (33) Warga Dusun Kulim Jaya Rt 003 / Rw 002, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu sabu, Pelaku di jemput di kebun sawit Senin (11/10/2021) Sekitar Pukul 06 00 WIB

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Sudarto Sihombing S.Sos mengatakan Pelaku
Sudah diamankan ke Polsek Rambah Hilir Bersama Pelaku Polisi berhasil mengamankan barang Bukti (BB) berupa1 buah plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 buah bong yang dimodifikasi dari botol minuman lasegar; 1 buah pipet kaca ( kaca pirex );1 buah kompor terbuat dari timah dan 3 buah mancis serta sebungkus rokok merk ONBOLD yang berisi 7 batang rokok, Jelas Ipda Sudarto.

 

Selain itu dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan 1 buah Power Bank warna Hitam;1dompet warna Hitam berisi uang tunai Rp 657.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah ), Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Surat Izin Mengemudi Jenis C ( SIM-C ) a.n. VIKI YENDI; serta 1 dompet karet warna pink berisi uang tunai Rp 270.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone Merk Nokia Warna Hitam;1 unit handphone Merk VIVO Y12 warna Aqua Blue;1 unit kendaraan bermotor roda dua Merk VEGA warna Hitam Merah tanpa nomor polisi; 1 unit Kendaraan bermotor roda dua Merk HONDA Tipe ADV warna Putih tanpa nomor polisi;
dan 1 buah topi koboi warna Hitam;

 

Terungkapnya kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kulim Jaya diduga sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu berdasarkan info tersebut Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Bripka Jaya Bakara melaporkan kepada atasannya

Berdasarkan laporan anggotanya Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto S.Sos. langsung memerintahkan penyelidikan, hanya dalam sekejap tepat sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir di Back Up Unit Intelkam Polsek Rambah Hilir berhasil mengamankan seorang pria bernama VIKI YENDI di kebun sawit milik masyarakat yang berada Dusun Kulim Jaya Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu

Saat Pelaku diamankan dari tempat kejadian perkara, Pelaku sempat membuang 1 plastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dilemparkan pelaku ketanah dan dari sekitar TKP ditemukan barang bukti lainnya berupa: 1 buah bong yang sudah dimodifikasi dari botol minuman lasegar, dan 1 buah pipet kaca / kaca pirex, 1 buah kompor, 3 buah mancis, dan 1 unit Handphone
***(Alfian Top)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*