Pemkot Tegal Langgar Perda, LBH Posbakumadin Gugat Di Pengadilan 100 Milyar 

 

Tegal, selidikkasus.com- Baru- baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal kota mempunyai Projek Pembangunan di jalan Ahmad Yani yang di gadang sebagai malioboronya tegal

Namun hal itu menuai kontroversi serta penolakan dari berbagai element masayarakat.
Diantaranya Aliansi pedagang kaki lima Ahmad Yani melalui Lembaga Bantuan Hukum( LBH) POSBAKUMADIN(Pos Bantuan Hukum Advokat indonesia) DPC Tegal Raya melakukan Gugatan Class Action di wilayah hukum Pengadilan negeri Kota Tegal.

Melalui Ketua DPC POSBAKUMADIN Tegal Raya Advokat Elba Zuhdi ,SH.,CPLC.,CPCLE menuturkan, Ada Beberapa hal yang di indahkan oleh pemkot tegal kota dengan tidak melakukan study kelayakan dalam pekerjaan proyek, tidak ada sosialiasasi dan relokasi para pedagang,”Rilisnya di media ini, Senin(27/09/2021)

Menurutnya, Jelas Melanggar Perda No.3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pedagang Kaki lima menyebutkan minimal 3 bulan harus ada pemberitahuan dan relokasi terhadap pedagang kaki lima sudah jelas pemkot melakukan malad adminstrasi menabrak perda sendiri.

Serta para PKL sudah sangat kesulitan beberapa bulan terakhir akibat PPKM tidak bisa menjalankan usahanya apa lagi sekarang dipersulit mata pencaharian oleh Pemkot, mereka sendiri mereka punya tanggungan pinjaman modal usaha serta kebutuhan rumah tangga,” Tegasnya

Pada dasarnya semua warga Tegal sepakat kota tegal tambah maju tapi tidak mengenyampingkan para pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima,”Tutup Elba Zuhdi

Tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*