Oknum Kades Tersangka Baru, Mantan Bupati Nganjuk Dijeruji Besi

 

Nganjuk, selidikkasus.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) mantan Bupati Nganjuk CS atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin lalu.

Atas dasar tersebut, maka pada hari ini, Senin, (27/09/2021) sidang kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama ajudannya M. Izza Muhtadin dan 4 Camat yakni Dupriono Camat Pace, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek, Bambang Subagio Camat Loceret dan satu mantan (pensiunan) Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo berlanjut pada sidang pembuktian atas dakwaan JPU.

Mantan Bupati Nganjuk Novi.
Dimana pada dakwaan tersebut salah satunya terkait pada Pasal 12 huruf e yang mana terdakwa (mantan Bupati Nganjuk) telah memaksa para Kepala Desa (Kades) yang melaksanakan pengisian perangkat desa (perades) untuk menyerahkan sejumlah uang, Rp 10 juta – Rp 15 juta untuk tiap calon perades melalui kades. Sebelum diserahkan kepada terdakwa, uang tersebut dikumpulkan (diserahkan) melalui Camat.

Pemerhati hukum Anang.
Menurut Anang Hartoyo, SH pemerhati hukum Nganjuk dari Law Pry Office Apabila dalam fakta persidangan nanti JPU dapat menunjukkan adanya aliran dana dari Kades dengan menghadirkan saksi – saksi dan serta dalam putusan akhir nantinya dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus, bukan tidak mungkin atas dasar tersebut Kepala Desa yang menurut dakwaannya sebagai pemberi bisa menjadi tersangka baru.

Lanjut Anang, didalam dakwaan JPU untuk sementara ada lima Kades yang memberikan uang haram kepada terdakwa melalui Camat yang disebutkan dan semuanya dari Kecamatan Pace.

Tapi apabila dalam persidangan ditemukan adanya fakta – fakta baru terkait adanya aliran uang haram dari Kades yang telah melakukan pengisian perades di Kecamatan lainnya, bukan tidak mungkin lebih dari yang disebutkan dalam dakwaan yang akan menjadi tersangka, tutur Anang lagi.

Pasalnya, menurut Anang, di dalam dakwaan JPU, sangat jelas menyatakan jika terdakwa eks Bupati Nganjuk memerintahkan ajudannya pada (03/05/2021) sekira pukul 16.00 WIB untuk mengumpulkan atau mengoordinir para Camat yang wilayahnya akan melaksanakan seleksi pengisian perades untuk datang ke Pringgitan atau Rumah Dinas Bupati Nganjuk di Jl. Basuki Rahmat No. 1 Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dan dengan menyerahkan uang Rp 15 juta per Kades.

Tapi untuk lebih jelasnya, kita ikuti sidang selanjutnya pada hari ini (Senin, 27/09/2021), dengan agenda menghadirkan para saksi dari JPU, tandasnya.

Sebelumnya, Andie Wicaksono, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk yang juga tergabung dalam tim JPU kasus tindak pidana korupsi Bupati Nganjuk non aktif dan 6 terdakwa lainnya telah menyiapkan sekitar 40 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian di sidang hari ini.

Untuk sidang pembuktian kami telah menyiapkan para saksi -saksi, tuturnya tanpa menyebutkan indentitas para saksi yang akan diajukan dalam sidang pembuktian. ( Rud)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*