Pelimpahan Perkara Dan Penahanan Ke Dua Kades Di Kejaksaan Negeri Morowali

 

Morowali- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali telah dilaksanakan pelimpahan Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, Kamis (23/09/2021)

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Melalui Kasi Intel Hakmianto, SH.M.H yang diteruskan ke media ini, Jumat(24/09/2021) bahwa,
An: Tersangka LA ODE USABIR (Kepala Desa Padabaho periode 2017-2022) dan Tersangka MAHAYUDIN yang di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
dari Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morowali,”Ungkapnya.

Kemudian di hari yang sama juga sekira pukul 13.00 Wita Penyidik Polres Morowali melaksanakan Tahap II Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Tandaoelo Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 An. Tersangka SYACHRUDIN alias PAPANYA OPO (Kepala Desa Tandaoleo masa Jabatan 2015 sampai dengan 2021) yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap Tersangka LA ODE USABIR (Kepala Desa Padabaho periode 2017-2022) dan Tersangka MAHAYUDIN dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dan Tersangka SYACHRUDIN alias PAPANYA OPO (Kepala Desa Tandaoleo masa Jabatan 2015 sampai dengan 2021) perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Tandaoelo Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana

Tersangka LA ODE USABIR (Kepala Desa Padabaho periode 2017-2022), Tersangka MAHAYUDIN dan Tersangka SYACHRUDIN alias PAPANYA OPO (Kepala Desa Tandaoleo masa Jabatan 2015 sampai dengan 2021) telah dilakukan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kepolisian Resort Morowali pada pukul 18.00 Wita,”Ucap

Selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kepolisian Resort Morowali,”Terangnya

Bahwa jajaran Tim intelijen Kejaksaan Negeri Morowali melakukan pengamanan selama perjalanan dari Kantor Kejaksaan Negeri Morowali sampai dengan Rutan Polres Morowali untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif khususnya selama perjalanan, dengan Kepolisian Resort Morowali guna mengantisipasi adanya potensi Ancaman Gangguan dan hambatan yang akan terjadi,”Tutup

Erni(Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*