Ironis, Oknum Guru SMP di Kabupaten Pati Diduga Sunat Dana Bantuan KIP

Ironis, Oknum Guru SMP di Kabupaten Pati Diduga Sunat Dana Bantuan KIP

Pati (Jateng), Selidikkasus.com-

Pemerintah telah memberikan dana bantuan kepada para siswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dimana besaran bantuan dana yang diberikan untuk Siswa Sekolah Menengah Pertama ( SMP) sebesar RP 750.000 / tahun untuk setiap siswa.

Namun sungguh tragis, ada juga dugaan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru dalam penyaluran dana bantuan KIP tersebut. Akibat ulah oknum guru ini, tentu dapat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini terjadi di SMP Satu Atap Negeri 1 Beketel, yang terletak di wilayah Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Dimana sejumlah orangtua siswa mengeluhkan penyaluran dana bantuan KIP untuk anak mereka yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, karena diduga telah disunat alias dipotong oleh salah seorang oknum guru.

Berdasarkan keterangan MI (43) orangtua salah seorang siswa di SMP tersebut mengungkapkan, bahwa dana bantuan KIP dipotong oleh oknum guru sebesar Rp 50.000-, s/d Rp 100.000-, untuk setiap siswa yang mendapatkan bantuan.

“Siswa yang menerima dana bantuan KIP sebesar Rp 750.000-, dipotong Rp 100.000-, sedangkan yang menerima dana bantuan Rp 350.000-, dipotong sebesar Rp 50.000-, setiap siswa,” ungkapnya.

Sementara itu saat Awak Media konfirmasi kepada oknum guru yang diduga telah melakukan pemotongan dana bantuan KIP tersebut, pada Rabu (02/06/2021) siang, pukul 11.00 WIB, melalui sambungan telepon tapi tidak diangkat.

Sedangkan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatshaap (WA), dibaca namun tidak ada balasan juga dan justru nomor WA Awak Media diblokir oleh yang bersangkutan.

Kepala Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Beketel Sutrisno membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal ini sudah dilakukan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP tersebut.

“Iya mas saya berkata jujur, dana bantuan KIP dipotong bukan untuk pihak sekolah. Tetapi ditabung dan nantinya akan digunakan untuk kebutuhan siswa itu sendiri serta akan dikembalikan kepada para siswa,” ujarnya melalui sambungan panggilan WA/ Video Call, Senin (07/06/2021) siang.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah Sutrisno juga menyampaikan bahwa pemotongan dana bantuan KIP ini, sudah disepakati bersama antara pihak sekolah dengan orangtua siswa.

“Itupun sudah dilakukan sejak tahun 2019, sebelum saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP Satu Atap Negeri 1 Beketel tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi dengan adanya dugaan pemotongan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Beketel, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendapatkan respon dari Suprianto selaku Koordinator LSM Tipikor Kriminalitas.

“Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan dana bantuan KIP, maka hal ini masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (07/06/2021) siang.

Dikatakan Suprianto, pemotongan dana bantuan KIP yang diduga dilakukan oleh oknum guru, masuk Mal-administrasi dalam kategori penyalahgunaan kewenangan jabatan.

“Kalau pihak sekolah yang memungut kepada siswa, maka orang tua siswa bisa melaporkan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten,” pungkasnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa pada prinsip dasarnya kalau ada publik yang merasa telah menjadi korban dari buruknya pelayanan publik, maka wajib untuk melakukan laporan ke pihak terkait.

(***STN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*