Sulawesi Tengah, selidikkasus.com- Rapat Paripurna Pembahasan/ Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 yang Diselenggarakan pada hari Sabtu12 Juni 2021 tidak Dihadiri oleh Dari Fraksi PKB Karena Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak Pernah pada hari Sabtu sebagai hari kerja.
“Anleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ketua Fraksi PKB, Aminullah BK. Meneruskan Rilisnya kepada media ini, Sabtu(12/06/2021) bahwa Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud terkesan tergesah-gesah tanpa Argumentasi Kedaruratan Hukum, baik mengenai keadaan yang memaksa untuk dipercepatnya Rapat Paripurna 12 Juni 2020, Sementara sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Sulteng No 1 Tahun 2019 Pasal 165,”Ungkap Aminullah Melalui Rilisnya.
Lanjut Aminullah BK, Rasa Prihatin menjadi bagian yang sangat menggangu terhadap Diabaikannya Peraturan yang dibuat sendiri dan merujuk pada regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota,”Tutup.
Erni