Jombang, SELIDIKKASUS.COM Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II B Jombang kembali terjadi, Selasa (25/05), berhasil digagalkan petugas Lapas. Penyelundupan dilajukan oleh kurir berinisial AR (31) asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia hendak menyelundupkan cabai rawit berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Menurut Kepala Lapas Kelas II B Jombang, Mahendra Sulaksana, penyelundupan berhasil digagalkan ketika mengirimkan satu plastik berisi nasi bungkus beserta kebutuhan pokok seperti bawang dan cabai di pos penjagaan pemeriksaan barang titipan sekitar pukul 10.30 WIB, yang nantinya bakal dikirimkan ke warga binaan Lapas Jombang berinisial ZK.
“Sebelumnya petugas sudah merasa curiga kepada pelaku pengirim cabai berwarna merah tersebut. Tapi saat diperiksa satu diantaranya 18 cabai rawit itu ternyata terkelupas hingga terlihat plastik dimasukkan ke dalam cabai, dan ternyata seluruh cabai tersebut berisi narkoba,” papar Mahendra usai rekontruksi di Lapas Kelas II B Jombang, Kamis (27/05) pukul 9.30 WIB.
Sang kurir juga langsung diamankan penjaga dan telah mengakui bahwa dirinya hanya sebagai kurir pengantar. Pihak Lapas juga langsung menyerahkan kasus tersebut ke pihak Satresnarkoba Polres Jombang.
“Dari temuan tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang, dan mengamankan pelaku ke Mapolres Jombang,” terang Mahendra.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid membenarkan bahwa narkoba yang diselundupkan ke lapas jenis sabu-sabu. Upaya penyelundupan dilakukan dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam belasan cabai itu.
“Modus yang dipakai pelaku ini dengan cara biji cabai dibuang dan kemudian memasukkan sabu yang masing-masing cabai diisi sabu sejumlah 0,2 sampai 0,3 gram. Keseluruhan berat sabu kurang lebih hampir 6 gram,” jelas Mukid.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mukid, ternyata pelaku AR ini sebelumnya telah mendekam akibat kasus okerbaya, dan baru bebas dari lapas jombang 6 bulan lalu.
Dengan memiliki jaringan narkoba di dalam lapas, sang kurir masih menjalin komunikasi hingga mendapatkan suruhan warga binaan berinisial ZK yang masih berada di dalam untuk mengirimkan paket sabu ke pembeli tersebut (ZK).
“AR ini bertugas sebagai kurir yang dikendalikan oleh ZK untuk mengirimkan paket sabu yang sengaja dimasukkan kedalam cabai. Sampai saat ini kami akan memdalami siapa-siapa yang terlibat di dalam AR ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II B Jombang bukan pertama kali ini terungkap. Bahwa modus narkoba cabai ini adalah modus ke tiga dimana sebelumnya, petugas telah menggagalkan dua kali dengan modus yang berbeda demi mengelabui penjaga, yakni penyelundupan 1.815 butir pil koplo dengan menggunakan buah salak pada 25 Agustus 2020 yang dilakukan oleh VNS (33).
“Penyelundupan kedua di lapas jombang narkoba jenis sabu-sabu dilakukan oleh seorang kurir perempuan yang tak lain istri dari warga binaan dengan menggunakan modus kerupuk upil pada 11 November 2020 kemarin,” tutupnya.
Lp/Ghozi
Leave a Reply