Periksa Dan proses semua , Penimbunan BBM Kenapa Hanya Sanksi Administrasi Dibuat oleh Polres Rohul,?

Foto : Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Wilayah Riau

Pekanbaru-Riau – Media Cyber Grup -Periksa Dan proses semua , Penimbunan BBM Kenapa Hanya Sanglksi Administrasi Dibuat Polres Rohul,? Beredarnya video hasil konprensi pers di Mapolres Rohul masih viral dan hangat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat

Perkara temuan penimbunan BBM di Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) oleh jajaran TNI dan warga, kini menjadi viral di Polres Rohul karena lolos dari jeratan hukum dan hanya disanksi Administrasi.

Tanggapan serius dari Pengamat Kinerja Penyidik Polisi Riau. Penyidik Polres Rohul dinilai memburu izin pelaku dan mengesampingkan minyak tersebut dari mana asalnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Wilayah Riau sangat menyayang sikap dan keputusan yang diambil oleh pihak polres rohul , dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

“Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Ujarnya

Baca juga.. 👇

Ia juga menambahkan bahwa ia bersama tim dan rekan dari beberapa LSM akan segera melaporkan kasus dugaan pemimbunan BBM dan pihak polres Rokan hulu ke polda dan mabespolri, pungkasnya

Satu tanda tanya besar kenapa hanya sanksi administrasi,? Maka dari itu kami bersama tim akan segara melakukan langkah langkah hukum, ujarnya

Taem Media Gabungan cyber group

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*