Dua Terdakwa Menyatakan Hanya menjalankan Perintah

SEMARANG-Sidang lanjutan kasus Bantuan operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari Purbalingga Kembali di gelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang Rabu (29/04-2026) kemarin, kasus yang menyidangkan mantan Bendahara PA dan mantan Penatausahaan Keuangan “INM” kembali membuka tabir dan fakta baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang diruang Candra itu berlangsung aman dan membuka tabir, mantan kepala tatausaha keuangan ini tidak dilibatkan mengelola karena tidak sepandangan dengan kepala Puskesmas waktu itu Dorrys Day Sihombing, SKm yang sudah di vonis bersala dan menjalani hukuman 1,6 tahun.
Saksi yang merupakan mantan kepala Tata Usaha Keuangan Puskesmas Kutasari, Dwi Joko Purnomo saat itu menjabat dari September hingga Desember 2020. Ia tidak digunakan Kembali sebagai KTU karena bersebrangan dengan Kepala Puskesmas. “ Saya tidak dilibatkan waktu itu karena tidak sepandangan dengan Kepala, saat itu dirinya memberikan saran yang tidak diterima Kapus. “ Saya menyarankan agar hak-hak diberikan kepada pelaksana kegiatan, saat dipegangnya kegiatan dibayarkan, dan selanjutnya tidak diberikan,” Karena itu saya tidak digunakan, karena menyarankan, agar hak dari pelaksana kegiatan untuk dibagikan,” Ungkapnya dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim siding yang dipimpin Ketua Muhammad Hatta. Saksi menceritakan saat ditanya Jaksa Penuntut Umum pada sidang Rabu (29/4/2026).
“Saat dijabat saya semua anggaran diberikan kepada pelaksana kegiatan seperti kegiatan posyandu, kegiatan ibuhamil, gizi sosialisasi diberikan kepada yang punya program dan termasuk konsumsi, saat itu dipesan oleh yang punya program setelah saya tidak menjabat, semua dihandel Kepala Puskesmas Bu Dorrys, “ Tegasnya.
Joko juga berpendapat Ketika menjadi pejabat tata usaha keuangan puskesmas menganggap telah menjalankan sesuai tugasnya. Joko sebelumnya meminta diajari mantan KTU sebelumnya Sutikno terkait juknis dalam menjalankan tugas. Sementara itu saat akhir Pemeriksaan Dua Terdakwa INM dan PA mengaku bersalah karena ketidaktahuanya dan tidak menegur kepada Kepala Puskesmas saat menjalankan tugas meski melanggar undang-undang. Seperti keduanya tidak menolak atau membantak asal manut pimpinan meski melanggar undang-undang. Dengan tidak diberikan honor upah beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dengan alasan kepala puskesmas mereka sudah digaji negara, berdua tidak membantah dan mengiyakan untuk kegiatan diluar Rencana seperti kegiatan piknik, menjamu tamu, bingkisan lebaran dll.” Saya merasa bersalah, karena takut akan perintah atasan meski tidak dibenarkan menurut undang-undang,” ungkap Puji sebagai Bendahara BOK 2020-2021 dihadapan Majelis Hakim Perempuan janda yang sedang berjuang menyekolahkan anaknya kuliah di Semester akhir kampus di Purwokerto ini.
Selain itu INM alias Uun juga menyesali akan perbuatan yang dibuatnya karena takut akan perintah atasanya. Jika tidak ikut perintah Bu Dorrys takut, sangsi yang diberikan Ketika membantah perintah atasan.” Kita merasa takut akan ancaman dari atasan sehingga menjalankan, termasuk tidak memberikan uang kegiatan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan yakni piknik, “ ucapnya. Dua terdakwa berdua mengaku tidak memperkaya diri sendiri mereka hanya menerima upah atas percepatan SPJ karena terlaksana sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan dianggap kerugian negara sudah dikembalikan saat pemeriksaan di Kejaksaan. Pengacara dua terdakwa dari Kalimasada Law Firm Harmono, SH, MM menyatakan Kamis (30-04) dikantornya dalam sidang kemarin dua terdakwa mengakui kesalahanya karena mejalankan perintah atasan (Kepala Puskesmas.” Terdakwa berdua hanya menjalanlkann perintah atasan, dia juga tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri dan hanya menerima uang Rp 6 Juta sebagai upah SPJ, uang dianggap kerugian negeri sudah dikembalikan, “ Pungkasnya. (One)