Ke-13 Terdakwa mencari keadilan dengan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bajawa


Nagekeo, peristiwa penyerangan Rumah Jabatan Kapolres Nagekeo yang diduga dilakukan oleh sekelompok anak mudah dari kelurahan Lape-kecamatan Aesesa-Kab. Nagekeo-Prov. NTT pada hari jumat, tanggal 25 desember 2020 sekitar pukul 19:30 Wita kini berbuntut panjang. Ke-13 Terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang dalam Pasal 67 KUHAP, yang menjelaskan: ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.”

Oleh karena itu, untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya Para Terdakwa dalam kasus penyerangan rumah jabatan kapolres nagekeo melakukan upaya banding. Para Terdakwa dan keluarga berharap dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, Hakim Pengadilan Tinggi wajib menggali kembali fakta persidangan yang terjadi selama di pengadilan negeri bajawa, sehingga memberi putusan menimbulkan rasa keadilan terhadap Para Terdakwa.

Di tempat terpisah Tim selidik kasus menemui kuasa hukum dari para terdakwa, Yonas Neja, SH yang di dampingi oleh kedua Para Legal; Nobertus Ngaji dan Marselinus Madho, Yonas Menyampaikan bahwa Akta Banding pada hari senin tanggal 17 Mei 2021 sudah kami terimah, tinggal memori banding kami nyusul, mengingat putusan perkara no: 07/Pid.B/2021/PN.Bjw dan No: 08/Pid.B/2021/PN.Bjw. baru kami dapat dari para terdakwa pada hari senin tanggal 17 mei 2021 setelah kami daftar kuasa banding. Dengan waktu yang ada kami sebagai kuasa hukum memaksimalkan keberatan-keberatan kami terhadap putusan pengadilan negeri bajawa, yang akan kami tuangkan dalam memori banding kami.

Lebih lanjut Yonas yang juga merupakan Ketua DPC Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana indonesia cabang Kabupaten Nagekeo Mengatakan; upaya banding yang dilakukan ini atas dorongan dan keinginan para terdakwa serta keluarga untuk mencari keadilan. para terdakwa dituduh melakukan penyerangan terhadap rumah jabtan kapolres nagekeo, dengan melakukan pelemparan dan penganiyayan terhadap salah satu anggota polisi. Namun para terdakwa dalam persidangan menjelaskan mereka tidak melakukan pelemparan apalagi pengerusakan, sehingga BAP yang sudah di buat oleh penyidik polres nagekeo para terdakwa mencabutnya.

Alasan mencabut BAP menurut para terdakwa mengalami Penyiksaan dan/atau tekanan dari penegak hukum saat memeriksa para terdakwa yang masih status tersangka di polres nagekeo. Selama dampingi para terdakwa, saya selalu menyampaikan, pada Prinsipnya kalau isi BAP itu benar maka akui, tapi jika tidak benar sampaikan tidak benar. Jangan takut untuk mengatakan kebenaran dalam persidangan karena kita dilindungi oleh hukum.

Dengan alasan itu, hakim pengadilan negeri bajawa menilai para terdakwa berbelit-belit dalam memberi kesaksian dalam persidangan, dan menjatuhkan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa (JPU). Hal ini yang menjadi alasan para terdakwa untuk melakukan banding, para terdakwa berpendapat bahwa tidak ada keadilan yang mereka dapat, untuk itu kami akan terus mencari keadilan sampai keadilan itu benar-benar ada untuk kami ke-13 orang yang sekarang menjadi tahananan jaksa di lembaga pengadilan kelas II B kabupaten Ngada. (Obet)

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*