Kediri, selidikkasus.com – Program Jatim Puspa di fokuskan untuk peningkatan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , dalam pemulihan dampak Covid 19, Program Jatim Puspa di perioritaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tingkat kesejahteraan 8-12% terendah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kemensos RI pada 15 Kabupaten kantong Kemiskinan.
Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, salah satu desa penerima program Jatim Puspa , dimana dalam pelaksanaanya dilaporkan adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam penyampaian program bantuan dana Jatim Puspa tersebut.
Saat Ditemui Kasat Reskrim Polres Kediri IPTU Rizkika Atmadha Putra, senin (3/5/2021) terkait dengan pemanggilan Kades Asmorobangun satu minggu yang lalu tentang penyaluran program bantuan Kemensos Jatim puspa kepada masyarakat yang menerima, Kasad Reskrim Polres Kediri membenarkan adanya pemanggilan kades Asmorobangun Kecamatan Puncu tersebut hanya sebatas untuk dimintai keteranganya dalam penyampaian dana bantuan tersebut , dan dari sepanjang pemerisaan Kasad Reskrim menyampaikan hasil pemerisaan tidak ada temuan indikasi yang mengarah pada pelanggaran di dalam penyampaian bantuan tersebut, dan ditambahkanya bahwa penyampaian bantuan barang yang dimaksud sudah sesuai dengan aturan di dalam juklak juknisnya dan diterimakan pada semua yang berhak menerima sesuai pada daftar penerima bantuan tersebut.
Ditemui secara terpisah Kepala desa Asmoro bangun Sunardi, S.Sos. selasa, 4/5/2021 untuk diklarifikasi terkait penerimaan dana tersebut di kantornya menyampaikan bahwasanya penyampaian bantuan tersebut kepada keluarga sejumlah 89 keluarga penerima bantuan Jatim Puspa sudah sesuai dengan jumlah penerima bantuan dan barang yang diberikan juga sudah sesuai dengan aturan petunjuk yang ada pada juklak juknis tentang petunjuk teknis barang yang diterma , masih disampaikanya bahwa nilai barang yang diterima senilai dengan ketentuan harga barang sejumlah Rp. 2.500,00 per keluarga dengan ketentuan dari 89 keluarga yang menerima bantuan harus masuk pada kelompok keluarga KPM dan kelompok keluarga Graduasi program keluarga mandiri /PKH berdasarkan DTKS, kemudian mempunyai bidang usaha yang dijalankan oleh anggota keluarga perempuan, serta mempunyai tanggungan anak sekolah, masih disampaikanya sebetulya dalam penyampaian bantuan tersebut dari pihak desa sudah membentuk Panitya untuk menyalurkan dana tersebut pada yang berhak menerimanya susuai dengan petunjuk aturan dan juklak juknis yang ada demikian disampaikan Kepala Desa Asmorobangun. ( RP).
Lp. Pemberitaa, koordinator Wil Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.