Lanjutan Sidang Ke-3 Gugatan Prapid FORMASI Riau Versus Kapolda Riau dan KPK, Nama ES Misterius

Pekanbaru-
Sidang lanjutan gugatan praperadilan (prapid) LSM FORMASI RIAU “versus” Kapolda Riau dan KPK terkait “mangkraknya pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif massal oknum anggota dewan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau Hari Senin Tanggal (3/5/2021) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau

Pada sidang ke -3 ini semua termohon pada sidang hari ini, yaitu perwakilan Polda Riau dan perwakilan KPK RI hadir di pengadilan. Dari pihak Polda Riau yang hadir Kombes Pol. Dr. Endang Usman, SS, MH dkk, sedangkan dari KPK diwakili oleh R. Natalia Kristianto, SH. Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim PN Pekanbaru Iwan Irawan, SH.

Dalam persidangan ke – 3 ini menurut DR Huda bahwa, pemohon (LSM FORMASI RIAU) mempertanyakan kepada termohon 1 (Kapolda Riau) mengapa nama Afirizal atau Epi Sintong (ES) tidak ada namanya sudah pernah diperiksa oleh termohon 1, katanya kepada wartawan.

Selanjutnya DR Huda juga menjelaskan bahwa termohon 1 tidak memberi jawaban.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Hari Selasa (4/5/2021) dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon 1 dan 2.

Seperti yang diketahui dan diberitakan oleh Galaksipost.com Tanggal 22 Maret 2021, penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif “massal” di dewan Rohil yang dilakukan Polda Riau dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau dari BPK RI. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

“Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota dewan,”ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu.

Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.

(Tim)