Temuan BPK Pada Belanja Perjalanan Dinas 2018 & Belanja Perjalanan Dinas OPD Rohul 2019 Akan Dilaporkan Di kajati Riau

Foto/Gambar – Muda Halomoan Hrp selaku sekretaris Badko HMI Riau-Kepri

ROHUL- RIAU – “LKPD LHP BPK RI Tahun Anggaran 2018 “Belanja Perjalanan Dinas pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Sebesar Rp248.281.680,00 Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Rokan Hulu tahun 2018 menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp64.525.281.975,00 dan merealisasikannya sebesar Rp53.472.241.785,00 atau 82,87%. Realisasi tersebut meningkat dari tahun 2017 yaitu Rp47.831.033.931,00 atau peningkatan sebesar 11,79%. Belanja perjalanan dinas terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah (di dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu) dan luar daerah (di luar wilayah Kabupaten Rokan Hulu)

Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada lima OPD yaitu Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,

Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp168.620.740,00; dan (b. Belanja perjalanan dinas sebesar Rp79.660.940,00 tidak dapat diyakini keabsahan nya.

“LKPD LHP BPK RI Tahun Anggaran 2019 pada Belanja Perjalanan Dinas pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya Senilai Rp187.763.357,00.

Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Rokan Hulu pada TA 2019 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp460.165.075.734,09 atau 89,69% dari anggaran sebesar Rp513.052.076.437,14. Dari realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp60.022.575.299,00 atau 89,09% dari anggaran sebesar Rp67.370.672.167,00

Anggaran dan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas TA 2019 “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Bendahara OPD, diketahui bahwa Bendahara OPD mencairkan uang muka perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas, yang terdiri dari komponen biaya penginapan, transportasi, dan uang harian sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah kembali dari perjalanan dinas, pelaksana perjalanan dinas menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban kepada Bendahara OPD.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga (hotel), diketahui bahwa
terdapat beberapa pelaksana perjalanan dinas yang tidak terdaftar sebagai tamu menginap pada tanggal sebagaimana tercantum dalam bill hotel/invoice hotel/kuitansi penginapan/hotel. Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban keuangan menunjukkan bahwa biaya penginapan/hotel tetap dibayarkan sebesar jumlah hari menginap dalam SPPD. Dengan memperhitungkan biaya menginap sebesar 30% (karena tidak menginap) terdapat pembayaran atas komponen biaya penginapan yang tidak layak dibayarkan senilai Rp187.763.357,00.

Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumsum.

Masalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas senilai Rp187.763.357,00. Hal tersebut disebabkan oleh para pelaksana perjalanan dinas dalam membuat pertanggungjawaban perjalanan tidak sesuai kondisi senyatanya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada: (Pasal 4 ayat 2), (Pasal 132) dan ( Pasal 221 poin a)

Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.032/BPKAD/426/2018 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.032/BPKAD/84/2019 pada huruf N tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, angka 1, huruf (e) yang mengatur bawa biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

Muda Halomoan Hrp selaku sekretaris Badko HMI Riau-Kepri mengatakan sudah melakukan kajian terhadap LHP BPK tahun 2018 dan 2019 untuk laporan ke Kajati Riau.

Kita mendukung penuh Kajati Riau dalam menuntaskan persoalan Korupsi di kabupaten Rokan Hulu kita berharap setelah kita laporkan nanti Kajati Riau bergerak cepat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat,”Ungkap Muda Halomoan Hrp

“Tadi kita sudah melakukan kajian bersama terhadap LHP BPK tahun 2018 dan 2019 untuk laporan ke Kajati Riau, ini sebagai bentuk komitmen dan kontribusi kita dalam penuntasan korupsi di Provinsi Riau, Maka dari itu Akan Dilaporkan Di kajati Riau, tegasnya

Media Group Cyber Nasional

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*