“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak.”

Foto/Gambar : ilustrasi ☝

Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Pemerintah tidak bisa untuk masuk dalam ranah soal AD/ART Partai Demokrat seperti yang dimintakan oleh pihak Moeldoko.

Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat di pengadilan,” kata Yasonna, dalam keterangan pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, jika kubu Moeldoko menilai AD/ART partai yang saat ini berlaku tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dia menyarankan agar diselesaikan di pengadilan. Karena yang dilakukan kementerian adalah hukum administratifnya.ujarnya

Kalau ada perselisihan itu urusan pengadilan UU Parpol Perselisihan lewat pengadilan. Karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu Pak AHY juga perubahan AD/ART sudah terdaftar di kita, jelasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*