Foto/Gambar : ilustrasi ☝
Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Pemerintah tidak bisa untuk masuk dalam ranah soal AD/ART Partai Demokrat seperti yang dimintakan oleh pihak Moeldoko.
Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat di pengadilan,” kata Yasonna, dalam keterangan pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, jika kubu Moeldoko menilai AD/ART partai yang saat ini berlaku tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dia menyarankan agar diselesaikan di pengadilan. Karena yang dilakukan kementerian adalah hukum administratifnya.ujarnya
Kalau ada perselisihan itu urusan pengadilan UU Parpol Perselisihan lewat pengadilan. Karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu Pak AHY juga perubahan AD/ART sudah terdaftar di kita, jelasnya.
Leave a Reply