Viral,,! DPO Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Dan Sara, Saat Penangkapan Diduga Mendapat Perlakuan Kasar

“Viral unggahan di akun fecebook bernama “kejaksaan Negri pidie jaya” Penangkapan DPO Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Melarikan Diri Dari Ruangan Isolasi Covid-19 gedung Tgk. saat penangkapan Diduga Mendapat Perlakuan Kasar, terlihat dalam foto unggahan di akun fecebook 2021https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=461614764990799&id=100034268392156

Didalam unggahan yang mengatas namakan akun “kejaksaan Negri pidie jaya” tersebut di jelaskan dalam rilisan bahwa, “Penangkapan kembali DPO An.Riki Akbar Alias Abu Malaya yang pimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Rifai Affandi,SH,.MH dan Kasat Intelkam Polres Pidie Jaya turut juga dibantu personil Sat Intelkam

“DPO tersebut kabur/melarikan diri pada hari minggu tanggal 04 oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib dari ruang isolasi COVID gedung Tgk. Syik pante geulima komplek perkantoran Gp. Manyang Cut Kec. Meureudue Kab. Pidie Jaya dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi tersebut pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

“Yang bersangkutan melanggar (pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Saat ini Terdakwa akan di tahan / di titipkan pada Rutan Benteng di Sigli. tulis akun yang mwngatas namakan “kejaksaan Negri pidie jaya” Yang di unggah pada hari rabu tanggal 24 maret 👇

2021https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=461614764990799&id=100034268392156

dalam unggahan tersebut ada beberapa foto penangkapan 👇

Terlihat jelas dalam unggahan foto tersebut ada sejumlah orang diduga di dalam mobil, dan terlihat ada seseorang di tengah – tegah di antara mereka tidak menggunakan baju, tampak ada tangan dari sebelah kanan memegang kepala orang yang tidak menggunakan baju tersebut, tangan tersebut seperti menjambak rambut dan atau mendorong kepala orang yang tidak menggunakan baju tersebut👇 berikut lampiran sekrimsot fotonya

Akibat unggahan tersebut beragam komentar dari warga net / netizen diantaranya 👇

Salah satu akun fecebook bernama “soba rudin” yang mana akun sobarudin tersebut adalah Redaksi media Cyber Nasional www.selidikkasus.com dan langsung mempertanyakan “Kenapa di gitukan kepalanya pak,,, di foto itu terlihat tangan di kepala orang yang di tangkap itu…… Itu SOP nya seperti itu apa memang hukum mewajibkan seperti itu..? Coba beri penjelasan dasar hukumnya …?

Berikut lampiran sekrimsotnya👇

Kemudian akun bernama “kejaksaan Negri pidie jaya” akun link fecebook https://www.facebook.com/kejari.pijay.3 menjawab pertanyaan ketik akun tersebut dalam unggahannya, “Itu gerak spontanintas petugas yang sedikit emosi sewaktu siap penangkapan…🙏”

Sangat di sayangkan sekali unggahan yang di unggah akun yang mengatas namakan ” “kejaksaan Negri pidie jaya” “

“Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum) Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan.

Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.

Adapun hak-hak seseorang yang ditahan adalah:

A. Menghubungi dan didampingi pengacara.

B. Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.

C. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

D. Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.

E. Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

F. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

G. Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.

H. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.

I. Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

“hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak-hak narapidana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 (“PP 28/2006”), dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (“PP 99/2012”).

Kemudian pada tanggal 25 maret 2021 akun fecebook https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=462082694944006&id=100034268392156 kembali mengunggah rilisan “PENANGKAPAN DPO KEJAKSAAN NEGERI PIDIE JAYA A.N RIKI AKBAR BIN IBRAHIM ALS”

PENANGKAPAN DPO KEJAKSAAN NEGERI PIDIE JAYA A.N RIKI AKBAR BIN IBRAHIM ALS

Rabu 24 maret 2021 dilakukan penangkapan DPO kejari pidie jaya An.Riki Akbar Bin Ibrahim Als Abu Malaya bertempat di jalan lintas trienggadeng – meureudu tepatnya di rumah orang tua terdakwa tepatnya di gampoeng meue terdawa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Ujaran kebencian dan sara terhadap Gubernur Aceh An. Nova Iriansyah melalui Postingan Video akun facebook an. Abu Malaya (pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang di bantu oleh Tim TABUR Kejati Aceh telah memantau keberadaan DPO tsb. Penangkapan terdakwa An.Riki Akbar Bin Ibrahim Als Abu Malaya Dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya An. Rifai Affandi, SH. MH. Yang di back up oleh personil dari Polres Pidie Jaya yang dikendalikan oleh Kasat Intelkam An. Iptu Mawardi, SH. Bahwa pada saat penangkapan terdakwa mencoba kembali melarikan diri dan sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas hingga akhirnya Tim dapat menangkap dan segera mengamankan terdakwa di Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

DPO tersebut kabur/melarikan diri pada hari minggu tanggal 04 oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib dari ruang isolasi COVID gedung Tgk. Syik pante geulima komplek perkantoran Gp. Manyang Cut Kec. Meureudue Kab. Pidie Jaya dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi tersebut pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19. Bahwa terdakwa telah melarikan diri selama ± 5 Bulan dan berpindah-pindah tempat

terdakwa saat melarikan diri merupakan tahanan JPU. Saat ini terdakwa kami berada di ruang tahanan kejari pidie jaya telah dilakukan test Covid-19 dengan hasil non reaktif segera setelah dilakukan press release akan dipindahkan ke rutan kelas IIb sigli.

(Media Gabungan / Group Cyber Nasional)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*