Tim BATMAN Polsek Bahodopi Polres Morowali Kembali Meringkus Pengedar Sabu

Morowali- Polsek Bahodopi Polres Morowali, menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu an. Tersangka Lk. NW (23 Tahun) dikamar Kosnya di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Senin (22/02/2021) Pukul 01.00 Wita Dini Hari.

“Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH Selasa, 23 Februari 2021, bahwa pd hari Senin tanggal 22 Februari 2021, sekitar Pukul 01.00 Wita Dini Hari, atas informasi dari Masyarakat perihal adanya Dugaan Transaksi Narkoba di Salah Satu Kos-kosan yang terletak di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sumarlin bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah serta 2 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut,”Jelas Kapolsek

Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos tersebut didapati terduga Pelaku an. Lk.NW(23 thn) bersama teman wanitanya an. Pr.YLT (27 thn) sedang berada didalam Kamar Kos, selanjutnya saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku Lk. NW ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket Sedang Sabu yg disimpan didalam botol Plastik permen Happydent, serta ditemukan lagi 2 Paket Kecil Sabu yang disimpan dibawah kasur, serta uang tunai Rp.1.950.000,- yang diduga uang hasil Penjualan Transaksi Sabu,”Sebutnya

Adapun Berat keseluruhan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan tersebut seberat 9,14 Gram (Bruto)

“Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah HP merk Oppo warna Cream, 1 Buah HP merk Vivo warna Merah Maron, serta 1 Buah Dompet Warna Hitam milik Terduga Pelaku Lk. NW.,”Terang Iptu Zulfan, SH

“Pelaku Lk. NW berasal dari Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan,
Saat diamankan Petugas, saat itu terduga Pelaku berusaha mengelak namun Setelah dilakukan Penggeledahan badan terhadap Pelaku Lk.NW, petugas berhasil menemukan 7 (tujuh) Paket Sedang Kristal Bening Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam Plastik Tip Bening Siap Edar yang disimpan Pelaku di dalam Botol Plastik Permen Happydent serta 2 Paket Kecil yang ditemukan dibawah kasur,”Ucap Kapolsek

Saat ini Kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dgn Kepala BNN(Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Morowali AKBP, Mulyadi untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami Limpahkan Penanganannya ke BNN Kabupaten Morowali untuk diproses lebih lanjut,”Ungkap Zulfan

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 Tahun Penjara,”Tutup

Erni