Ditahap Ke Tiga Denda Covid-19 Sebesar Rp.100Ribu Setiap Pelanggar

Morowali-Berlangsungnya Kegiatan Sertijab(Serah Terima Jabatan) beberapa prosenil Polres Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa(23/02/2021) berjalan lancar dan sukses.

“Terkait Masalah Penanganan Covid-19 di Kabupaten Morowali. Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguna, S.I.K, M,I,K menjelaskan kepada Awak media Kalau Penertiban Covid-19 selain kita penertiban Covid-19 selalu kita himbauan lisan,Kemudian kita juga sudah melakukan tindakan fisik,”Ucap Kapolres

Dan untuk di tahap ke Tiga ini kita sudah memberlakukan adanya Denda, Denda Yustisi ini sektornya dari Satpol-PP dan mereka ada blangkonya tersendiri,”Ungkapnya

Blangko Denda dan itu besarannya 100(Seratus ribu) Per setiap Pelanggar, apabila tidak menggunakan masker. dan ini kita sudah tetapkan dilampu merah selama beberapa hari ini dan nanti kita akan geser ketitik yang lain,”Tutupnya

Erni