Direktur Formasi Riau Apresiasi Kapolda Agung Ungkap Kasus SPPD Fiktif Dewan Rohil, Dr. Huda; Mumpung KPK Masih Di Riau

Pekanbaru- Setelah lama diam ditangan penyidik Polda Riau, akhirnya Tim penyidik Sub Direktorat III Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terdengar kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dengan ditanganinya kasus ini oleh penyidik Sub Direktorat III Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, memberikan apresiasi pada Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si.

“Terima kasih pak Kapolda, semoga dalam dugaan kasus SPPD fiktif Rohil ini penyidik segera menetapkan tersangka, dan menahan pelaku. Ini akan membuat masyarakat Riau senang karena kasus yang sudah lama ‘mangkrak’ ini jalan lagi,” kata Dr. Huda, Kamis (18/2/21).

Sebelumnya dikatakan pada media, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyatakan penyidik terus menggesa penyelesaian penanganan kasus itu.

Dikabrkan sejumlah pihak telah dipanggil dan kasus didalami, penyidik memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para pihak penerima anggaran dalam rangka pendalaman.

“Kami terus mendalami kasus,” kata Andri, Selasa (16/2/21) kemaren.

Dalam proses pengusutan, penyidik sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rohil periode 2014 – 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil saat itu, selaku Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyidik juga kabarnya, memanggil saksi ahli untuk memperkuat adanya tindak pidana. Selain meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Penyimpangan SKPD ini diprediksi merugikan negara Rp1,6 miliar. Sejumlah dana sudah dikembalikan oleh anggota dewan. Disebutkan, anggota DPRD yang telah mengembalikan memberikan kuitansi ke Inspektorat Rohil. Selanjutnya, diserahkan ke BPK.

Penyelidikan kasus itu sebagai tindak lanjut temuan BPK. Dugaan penyimpangan anggaran ini tercium oleh penyidik dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Rohil 2017 yang menyebutkan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Kalau ini jalan Alhamdulillah, tapi kalau tidak mumpung KPK masih di Mapolda Riau, kita minta kasus ini dialihkan,”Tegas Dr Huda.
(Tim)