Bagaimana Hak Tahanan yang terpapar covid ?


Ntt, kabupaten nagekeo flores- “Perkembangan kasus dugaan tindak kekerasan dan inprosedural yang dilakukan polisi saat penanganan kasus dugaan pengerusakan rumah Kapolres Nagekeo berjalan di jalan yang di rasa terjal.

Dari mulai para kuasa hukum dari Firma Hukum Andre Tatum,S.H. & Rekan yang tidak mudah menemui para tersangka, ada dugaan upaya pihak polres yang berupaya menunjuk pengacara diluar pengacara yang di tunjuk oleh para tahanan, dan pada tgl 15 Februari 2021, Polres Nagekeo melakukan rapid test kepada para tahanan satu hari sebelum sidang di gelar. Seperti dugaan, benar bahwa salah satu dari para tahanan yang terbilang cukup vocal hasilnya reaktif diduga terpapar covid.

“Namun masih kita dalami, kami meminta pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis. Kami akan terus melakukan upaya hukum dengan cara yang beretika dan profesional. Kita lihat saja ke depan ketika sidang lanjutan praperadilan seperti apa sidang akan berlangsung. Kita percaya bahwa hukum di Indonesia masih memiliki integritas, walaupun diujung timur yang jauh dari sorotan publik,” kata Andre Tatum,S.H. dalam keterangannya.

Lalu bagaimana hak tahanan yang positif terpapar covid , apakah dapat di tangani dengan baik ketika tahanan tersebut masih di tahan. “Sebagaimana kita ketahui bersama, covid 19 belum ada obatnya, maka imunitas dengan makanan yang bergizi dan perawatan yang baik dari tenaga medis adalah kunci pemulihan orang yang terpapar covid.” Ucap Eko Proyo Widodo,S.H.

Yanther Pandjaitan,S.H.,M.H. menjelaskan “Maka wajar bagi kami selaku kuasa hukum, mempertanyakan bagaimana hak hak tahanan yg terpapar covid dapat di penuhi secara maksimal, sedangkan yang terjadi beberapa waktu lalu, untuk menemui klien yang menjadi tahanan juga tidak mudah.”

Sesuai Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan MA dan peradilan di bawahnya. Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan surat edaran tentang status tahanan sehubungan dengan pandemi COVID-19

sebagai upaya pemerintah dan MA mencegah penyebaran wabaha virus itu di kalangan tersangka, terdakwa dan warga binaan di Rutan dan Lapas serta memastikan dan rangka menjamin perlindungan HAM kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan. Hal ini sesuai Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU 12/2005 dan Pasal 4 UU 39/1999 tentang HAM.

Dalam siaran Persnya mantan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan jajarannya agar menjadikan penahanan sebagai opsi terakhir di tengah wabah Covid-19. Tak hanya itu, Idham juga meminta jajarannya selektif dalam menangani suatu tindak pidana. Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (2/4/2020)

“Sudah seharusnya point point diatas menjadi acuan pihak Polres Nagekeo memperlakukan para tahanannya secara manusiawi”. tutup Yonas Neja,S.H. (tim ntt)