Menekan Laju Covid-19 Polres Gandeng TNI dan Pemda Aru Bagi Masker Kepada Masyarakat

Aru Maluku Selidikkasus.com-untuk menekan lajunya perkembangan Corona Virus Desease (Covid 19)di Kabupaten Kepulauan Aru,Kapolres Kepulauan Aru melakukan kegiatan bagi bagi masker kepada masyarakat di lima titik dalam kota Dobo bersama Tentara Nasional Indonesia(TNI)dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Pembagian masker yang di pusatkan di lima titik dalam koto Dobo Oleh Kapolres Kepulauan Aru,AKBP Sugeng Kundarwanto,SH,di dampingi Wakil Bupati Muin Sogalrey, Danlanal Aru Letkol Laut (P) Choirur Roziqin,SH., M.Tr.Hanla.,M.M, Waka Polres AKBP Petrus Passauw, Pabung Kodim Persiapan Aru Satgas Ter Mayor Inf Nugroho Siswanto, Dankipan E Yonif 734/SNS Lettu Inf EKo Benhak, S.T.Han dan Kepala BPBD Kepulauan Aru Fredik Hendrik.

Giat bagi-bagi masker tersebut, Polres Kepulauan Aru juga melibatkan jajaran TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Aru serta pengurus Bayangkari Cabang Polres Kepulauan Aru serta Stakeholder lainnya.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto disela-sela kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan bagi masker dilakukan secara serempak dari pusat sampai ke daerah, termasuk kita di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kegiatan bagi masker ini dilaksanakan secara serentak dan kami libatkan unsur TNI dan Pemda Aru. Di Aru khususnya kota Dobo berlangsung di lima titik yakni depan Mako Polres Aru, Tugu Cenderawasih, jalur Belakang Dewan lama, Pasar Timur dan Pasar Jar Garia Dobo.

Lanjutnya,jumlah Masker yang dibagikan pasa saat ini berjumlah 2.540 buah dan kegiatan bagi masker ini dilakukan semata-mata untuk mencegah dan menekan penyebaran Corona Virus Disease(COVID 19) di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kundarwanto menambahkan, kegiatan ini bukan hanya dilaksanakan di pusat kota Dobo, namun akan dilaksanakan juga di setiap Polsek di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Tentunya kita akan sediakan juga sampai ke polsek-polsek, yang mana pelaksanaanya akan berkesinambungan dan bertahap,” ungkapnya.

Untuk warga yang tidak memakai masker, Kapolres menegaskan bahwa akan dijalankan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Protokoler Covid-19.

Salah satunya adalah memberikan sanksi sosial yaitu menyapu jalan, kemudian pemasangan tulisan di pakaian dengan kalimat “saya melanggar protokoler Covid-19 hingga pada penutupan Kios selama tiga hari bagi pemilik yang melanggar, tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Muin Sogalrey dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa hari ini dan seterusnya jika kedapatan ada masyarakat yang dengan sengaja tidak mengunakan Masker, maka akan ditindak sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku, serta Peraturan Daerah(PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan Covid-19.

Sogalrey berharap dengan adanya kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara serempak oleh unsur Forkopimda ini, maka kedepan Kabupaten Kepulauan Aru bisa bebas dari penyebaran Covid-19.tutur Sogalrey.

Danlanal Aru Letkol Laut (P) Choirur Roziqin,S.H., M.Tr.Hanla.,M.M juga menambahkan, salah satu cara untuk mencegah adanya perkembangan Covid-19 di Aru yakni meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker dengan menerapkan 3M yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak di manapun dan kapanpun berada

Ia juga mengingatkan agar orang yang di luar atau yang berkendaraan motor dan di dalam kendaraan mobil wajib menggunakan masker guna mencegah penyebaran

Perlu saya sampaikan dan katakan kepada seluruh lapisan masyarakat agar janga sampai lengah, tidak lelah dan tidak kendor dalam menekan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Karena masih ada orang lain di sekitar kita,ungkap Danlanal Aru.

Lp Kaperwil Maluku