Ahli Waris Almarhum Yoseph Rumpa, Somasi BTNK

Labuan Bajo NTT-selidikkasus.com-Stefanus Syukur dan Fidensius Pukardi ahli waris dari Almarhum Yoseph Rumpa melalui kuasa Hukumnya Marsel Nagus Ahang, SH mengajukan somasi terhadap Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Kabupaten Manggarai Barat pada hari Rabu (27/01/2021).

Somasi ini dilayangkan terkait ganti rugi tanah dan hewan berupa kuda milik Almarhum Yoseph Rumpa, dikampung Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Diatas lahan sengketa seluas 7 Hektar tersebut yang saat ini dikuasai oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) oleh Almarhum Yoseph Rumpa sejak Tahun 1959 dijadikan lokasi penangkaran kuda miliknya.

Persoalan ini perna dimediasi oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat namun hasil rekomendasi berupa ganti rugi yang dikeluarkan Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat saat itu, hingga kini belum ditindak lanjuti pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Marsel Nagus Ahang, SH Kuasa Hukum para ahli waris Almarhum Yoseph Rumpa menyampaikan bahwa para ahli waris mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi.

“Ahli waris Almarhum Yoseph Rumpa melayangkan somasi agar pihak BTNK setuju menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi dan Pemerintah harus melakukan ganti rugi atas lahan tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Ungkap Ahang.

Ahang mengharapkan Pemerintah dalam hal ini BTNK juga mempunyai itikad baik yang sama untuk menyelesaikan persoalan ini.

Lp/Berita: Gregorius Antonius Bocok.

Diodisius Rikardus Palu Pan.