Angwarmasse;Polisi Di Minta Serius Dalam Menangani Kasus Dugaan Penganiayaan Rado

Aru Maluku Selidikkasus.com-Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban atas nama Neil Amstrong Rado yang diduga dilakukan oleh Jamaludin Tuatubun Alias Pait, dkk., resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Aru atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Terhadap Orang Atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1), tersebut dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 180 / XII / 2020 / Maluku / Res Aru, Tertanggal 19 Desember 2020.

Kurang lebih 1 (satu) bulan sudah perkara tersebut ditangani penyidik pada Polres Aru. Mirisnya, penyidik terkesan sengaja membiarkan beberapa pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama tersebut, bebas berkeliaran di luar,Bagaimana tidak,sejauh ini pihak kepolisian Polres Aru baru menangkap dan menahan satu orang tersangka,yakni Jamaludin Tuatubun Alias Pait, sedangkan pelaku lainnya seperti Jemi Elkel, Jefri Farneyanan serta Choken Rada masih dibiarkan bebas berkeliaran ungkap Fidel Angwarmasse, SH., MH.
Penasehat Hukum Korban kepada Selidikkasus.com melalui pesan whatsAAp dengan Nomor Hanpone;0822-3030-5xxx

Pada saat pelaporan di SPKT Polres Aru, Para Pelaku semuanya hadir, istri dan anak korban dengan tegas memberikan keterangan bahwa Para Pelaku (termasuk Jemi Elkel dan Jefri Farneyanan) yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Saat melakukan aksi tersebut, para pelaku sempat dihalangi oleh istri dan anak korban, bahkan pelaku atas nama Choken Rada seolah menantang istri korban dengan membuka bajunya di depan istri korban.
Upaya istri dan anak korban tidak dihiraukan oleh Para Pelaku.

Kami, Penasehat Hukum Korban meminta Penyidik Polres Aru yang menangani perkara tersebut agar bisa bekerja profesional, maksimal dan transparan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain. Sebab, diketahui dalam kasus tersebut Jamaludin Tuatubun Alias Pait tidak sendiri, tapi bersama pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran di luar.

Sangatlah miris, jika dalam kekerasan secara bersama-sama terhadap korban atas nama Neil Amstrong Rado, hanya ada satu tersangka dan hanya satu orang yang ditangkap dan ditahan. Padahal berdasarkan Keterangan Korban, Istri dan Anak korban, ada kurang lebih 15 orang yang melakukan kekerasan terhadap korban.

Keterangan saksi korban, Bukti VER (Visum Et Repertum), petunjuk dari keterangan Istri dan anak korban sudah cukup untuk menetapkan Para Pelaku lain sebagai Tersangka serta melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Para Pelaku. Tinggal bagaimana penyidik mau atau tidak melakukan penangkapan terhadap Para Pelaku lainnya, sehingga keluarga korban tidak dibebankan lagi untuk mencari saksi dan bukti-bukti.

Tiga hal yang harus segera dilakukan penyidik Polres Aru yakni segera menangkap Para Pelaku lain yang masih berkeliaran di luar, borgol, tahan dan proses hukum.tegas Angwarmasse.

Kaperwil Maluku