MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan aset desa, tanah desa, dan Surat
Pengakuan Hak (SPH), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aula Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim.

Acara ini dihadiri Camat Semende Darat Ulu (SDU), Camat Semende Darat Tengah (SDT), serta tim dari Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa dan perangkat desa dari dua kecamatan, yakni 10 desa di Kecamatan SDU dan 12 desa di Kecamatan SDT.

Dalam kegiatan tersebut, Haryanto, S.H., selaku Kasubsi I Kejaksaan Negeri Muara Enim, menyampaikan penerangan hukum mengenai pentingnya pengelolaan aset desa secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan aset desa, tanah desa, serta Surat Pengakuan Hak (SPH). Ketiga aspek tersebut menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama untuk memastikan tertib administrasi, kejelasan status hukum, dan legalitas kepemilikan aset.
Pihak kejaksaan menekankan pentingnya pemahaman pemerintah desa terhadap ketentuan hukum yang berlaku agar pengelolaan aset, penggunaan anggaran desa, dan administrasi pertanahan dapat dilaksanakan dengan benar serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selanjutnya, Diki J.M., S.H., selaku Kasubsi II Kejaksaan Negeri Muara Enim, turut menyampaikan sejumlah poin penting terkait penerangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, para kepala desa dan perangkat desa diharapkan semakin memahami tata kelola pemerintahan desa yang baik, termasuk aspek administrasi, legalitas kepemilikan aset, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan desa.
Camat SDU Sampaikan Apresiasi
Camat Semende Darat Ulu (SDU), Mayu Pitra, S.ST., M.Si., menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Jaksa Garda Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Menurutnya, kegiatan penerangan hukum tersebut sangat penting bagi pemerintah desa sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan dan ketentuan hukum dalam menjalankan pemerintahan.
Ia berharap, melalui program Jaga Desa, seluruh kepala desa dapat semakin memahami dan menaati ketentuan hukum, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, pengelolaan aset desa, serta administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Surat Pengakuan Hak (SPH).
Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan setiap kepala desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, tertib administrasi, dan akuntabel, sehingga pengelolaan keuangan maupun aset desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perkuat Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Desa
Dalam sesi tanya jawab, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset desa, tanah desa, dan administrasi pertanahan.
Sesi tersebut menjadi sarana bagi kepala desa dan perangkat desa untuk memperjelas pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menjalankan administrasi pemerintahan desa.
Kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum berlangsung dengan lancar. Melalui program Jaksa Garda Desa, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan Negeri Muara Enim dan pemerintah desa dalam upaya pencegahan permasalahan hukum.
Dengan demikian, program Jaga Desa diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, aset desa, serta administrasi pertanahan.
LP:jurnalis SelidikKasus.com
Leave a Reply