Periksa dan proses ketua Serta Jajarannya Diduga Dana BUMDes Desa Lubuk Agung Hanya untuk Memperkaya Diri Pengurus

Kampar – Periksa dan proses ketua Serta Jajaran Diduga Dana BUMDes Desa Lubuk Agung Hanya untuk Memperkaya Diri Pengurus, Badan usaha milik desa (BUMDes) diperuntukkan agar dapat membantu warga masyakat dalam urusan perekonomian keluarga.

Namun hal tersebut tidak demikian adanya dengan BUMDes Desa Lubuk Agung  Kecamatan XIII Koto kampar,Provinsi Riau.Pasalnya dana BUMDES  tahun anggaran 2019 dan 2020 diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.

Warga desa lubuk agung mengatakan pada media ini Minggu (,20/12/2020),
yang engan namanya di publikasikan.
saya katakan terus terang bahwa BUMDES di Desa kami sama sekali tidak ada menyenangi masyarakat. BUMDes di desa kami menjalankan usaha di gudang pelet.

dan itu pun peletnya ngak ada di jual di desa kami ini, di desa kami ini yang punya kolam ikan cuman beberapa warga saja,
BUMDES Di desa kami ini hanya untuk menyenangi pengurusnya saja, tidak ada sedikitpun menyenangi masyarakat  Desa Lubuk Agung ini.Paparnya

Tempat tepisah salah satu warga setempat  mengatakan, seharusnya usaha BUMDES yang ada di desa kami untuk mensejaterahkan masyarakat serta membantu usaha

lebih lanjut  di katakan lagi, setiap desa di wajibkan memiliki BUMDes agar ke depannya Desa dapat secara mandiri memiliki penghasilan rutin tanpa harus terlalu berharap dari Alokasi Dana Desa.

Tapi di desa kami ini usaha BUMDES nya tak ada menyenangi masyarakat,
Kami selaku masyarakat Desa lubuk Agung merasa sangat kecewa kepada pengurus BUMDES karena para pengurus diduga hanya memperkaya diri pribadi saja tutur salah seorang warga lagi.

Tambahnya, terkait hal itu tentu kami masyarakat menduga bahwa uang BUMDES tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus,“Jelasnya

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh Pasal 213 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.D alam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dijelaskan tujuan didirikannya BUMDes.

Kesimpulan dari beberapa poin yang tercantum pada undang-undang tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Saat awak media minta konfirmasi Hairiyino Kades Lubuk Agung  terkait Bumdes Desanya 24/11/20.melalui telepon seluler jawab nya. saya sebagai kepala desa lubuk agung tidak tau mengenai itu.
di situ kan ada ketuanya,caba tanya sama dirutnya.”jelasnya

Hingga 25/11/20. Pijon selaku direktur Bumdes Desa Lubuk  Agung  melalui pesan whatshap ujarnya, Berapa orang kalau iya. Berapa  orang la banyak sedang kan aku sendiri tidak tau seakan akan tidak tau.

imbuh pijon lagi, Warga kami 2000 orang Sedang kan yang malapor hanya sendiri Sampai detik ini tidak ada saya mendapatkan kan inpormasi ujarnya.(tim)