LSM LPPDM Menduga Ada Praktek KKN Yang Di Lakukan Bupati Manggarai Saat Mengangkat Lima Pejabat Pratama

Manggarai-www.selidikkasus.com-LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) yang berdomisili di Manggarai mendesak Bupati Deno Kamelus segera mengindahkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R.1534/KASN/9/2020, dengan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Pimpinan tinggi Pratama Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Pimpinan umum LSM LPPDM Manggarai Marsel Nagus Ahang, SH kepada media ini,minggu 27/12/2020 menjelaskan, surat tersebut di tujukan kepada Bupati Manggarai tertanggal, Jakarta 8 September Tahun 2020.

“Saya mengecam keras terhadap kebijakan pengangkatan lima (5) Pejabat Pratama yang belum memenuhi syarat”, Tegas Ahang.

Menurut Ahang, keputusan Bupati Manggarai bernomor HK/564/2019, tanggal 13 Desember 2020 adalah syarat kepentingan Politik dan syarat KKN.

Ahang menjelaskan adapun nama-nama yang di lantik yakni, Kanis Nasa, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHD), Veni Diana Wanggut, sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom), Lorens Santu, sebagai Asisten Administrasi, Bour Maksi, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ahang mendesak, Pihak Penegak Hukum baik Polres, Jaksa, dan KPK, agar segera mengambil tindakan Hukum terhadap Prilaku dari Bupati Deno Kamelus yang melawan serta melacuri regulasi.

Ahang juga menjelaskan, ada dugaan bahwa pengangkatan Pejabat tersebut di atas, dan apalagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sudah memberi surat secara tegas bahwa selama waktu 14 hari, kelima Pejabat tersebut harus di kembalikan ke posisi semula sebagai mana ASN biasa dan harus mengembalikan kerugian Negara seperti, biaya perjalanan Dinas dan biaya Tunjangan selama masa jabatan”. Tutup Ahang.

Lp.Berita: Diodisius Rikardus Palu Pan.