Selidikkasus.com. Keluarga korban pencabulan mendatangi kantor Polisi Polres kota Lhomseumawe dengan di dampingi Ghozali Marbu, S.H., Nasri Haq Lubis, S.H., dan Musrizal S.H., melaporkan seorang kakek berinisial (IR) seorang warga di Kec Samudra berusia 55 tahun yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. senin (14-12-2020).
Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu 12 Desember 2020 dan baru dilaporkan senin 14 Desember 2020 ke kantor Polisi Polrea Kota Lhokseumawe berdasarkan surat laporan LP/435/XII/2020/Aceh/Res lsmw.
Pihak keluarga korban shock mendengar penjelasan dari anak kandung selaku korban sebut saja namanya (mawar).
korban “Mawar” menjelaskan semua kejadian yang di alaminya itu kepada ibu kandung nya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kota Lhokseumawe. tutup MUSRIZAL.S.H.
Laporan : Hendra Saputra