Peraktisi Hukum: I Gusti Putu Budiadnyana,SH.RFP.QWP hukum pidana,,

Bali- Peraktisi Hukum: I Gusti Putu Budiadnyana,SH.RFP.QWP hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Ujarnya kepada selidikkasus.com senin 14/12/2020

ia menambahkan bahwa Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui. ucapnya

“Ultimum remedium”

NAMUN..

apabila suatu perbuatan sudah dianggap benar-benar merugikan Negara maupun Rakyat , baik menurut Undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan masyarakat, maka Sanksi Pidanalah yang menjadi pilihan Utama / Primum Remidium. sebutnya

Maka pelaksanaan Ultimum Remidium dan Primum Remidium tergantung Peristiwa dan akibat hukum yang ditimbulkan. sebut I Gusti Putu Budiadnyana,SH.RFP.QWP (*)