Petani dan Pengecer Pupuk Dirugikan oleh CV. KR, Kabid Humas Polda Riau Tidak Membalas Konfirmasi Wartawan

Inhu, RIAU- SKC -Berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat adanya keluh kesah para pemilik Kios-Kios terkait kejanggalan dalam proses pendistribusian, pemasaran dan pengalokasian Pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh pihak Distributor CV. Kuala Raja.

Kasus ini telah dilaporkan masyarakat kepada Polda Riau melalui salah satu Lembaga, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Sementara Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setia Imam Effendi, SH.S.Ik.M.Si yang dikonfirmasi Pewarta media ini melalui Kabid Humas Polda Riau, AKPB.Sunarto, Sabtu, (28/11/2020) Pukul 10.42.WIB, pesan via WhatsApp tidak dibalas, demikian juga saat ditelpon langaung, juga tidak mengangkat HP-nya.

Adapun tindakan yang dilakukan oleh salah satu Distributor binaan PT. Petro Kimia Gersik (PKG) tersebut, diduga tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pendistribusian Pupuk Subsidi yakni dari sektor LINI III hingga ke LINI IV dan bahkan juga turut mengawasi hingga Pupuk yang dinyatakan barang dalam pengawasan tersebut sampai ke tangan Petani.

Berdasarkan keterangan sumber dan pemantauan dihimpun awak media derapriau.co di lapangan, terkait pendistribusian pupuk yang dilakukan oleh pihak Distributor, dan tempatnya terhitung mulai bulan Januari s/d Mei 2019, dalam proses penyaluran dan pemasaran Pupuk pada tiap-tiap wilayah, diduga tidak prosedural dan senantiasa menyalurkan Pupuk tidak sesuai pada penempatan dan peruntukan.

Selain itu juga, tidak menjalankan Prinsip 6 Tepat, sebagaimana menurut aturan dan perundang undangan serta aturan Hukum yang berlaku. Merunut salah satu pemilik Kios Riau Tani, Hj.Yusniati saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat, (27/11/2020) melalui selulernya. “Saya salah satu pengecer di daerah Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, merasa keberatan dan dirugikan oleh anak durhaka itu, semena-mena bertindak dan berperilaku dalam usaha saya ini,” kata Yusni.

Selanjutnya menurut Ello, “Penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Distributor CV. Kuala Raja dan ada pun tindakan yang dilakukan adalah tindakan-tindakan yang merugikan para pengelola Kios-Kios binaan di beberapa daerah di Kab.Inhu, Kab.Indragiri Hilir dan Kab. Pelalawan, Provinsi Riau,” terang Ello.

Ia juga mengatakan, “Perbuatan yang dilakukan diduga demi meraup keuntungan yang lebih besar dan tidak lain bertujuan untuk memperkaya diri sehingga dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan segala aturan yang semestinya harus diikuti atau dipatuhi dan dijalan kan, namun justru aturan yang ada hanya dipandang sebelah mata, dan terkesan kebal hukum,” ujarnya.

Selain dari pada itu, lanjutnya lagi mereka juga tidak melakukan penyaluran Pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah kuota atau jatah yang diajukan melalui permintaan kebutuhan oleh Petani dengan jumlah sebagaimana dituangkan dalam Data Rencana Defenitif Kerja Kelompok (RDKK) khususnya hak-hak para Pengecer Puppuk atau secara terang-terangan telah mengambil alih hak-hak dan peranan para pengelola Kios selaku pengecer resmi.

Dan kemungkinan dengan sengaja diduga telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran yakni mengalihkan Pupuk Tidak TEPAT TEMPAT atau menyalurkan Pupuk di luar aturan penempatan atau pengalokasiannya, karena menganggap semua orang itu bodoh,” terang Yusniati secara gamblang.

Menilik permasalahan yang terjadi, patut diduga kuat atas berbuatan yang dilakukan oleh Distributor CV.KR yang bertindak telah menyalahi dan menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku. Menyorot proses bagan alir penyaluran Pupuk bersubsidi yang diperuntukkan pada pihak pemilik Kios atau Pengecer Pupuk diduga disalukan tidak sesuai dengan Kuotaya dan dalam proses penyaluran tidak menjalankan Prinsip 6 Tepat Tempat dan masih banyak permasalahan yang sulit untuk dijabarkan semuanya.

Hal senada juga disampaikan oleh pemilik Kios Interprise Jaya Tani, Sukerno disapa Trimo ada hari yang sama ketika dimintai tanggapannya melalui seluler, 27/11/2020. “Begini masalahnya Mas, tindakan CV. Kuala Raja selama ini sudah sangat melenceng dari aturan, jatah Kios binaan yang bukan milik pribadi oleh distributor kerap dikurangi dan bahkan tidak diberi kesempatan melakukan penebusan, tentu kami sangat kecewa Mas,“ terang Trimio.

Bukan itu saja Mas, kata Trimo, “Kios milik pribadi Dirut CV.KR dan jatah penebusan Pupuk hak para Pengecer atau Kios-Kios lain, jatah Pupuk malah dialihkan ke Kios-Kios milik pribadinya, dan kesimpulannya menyoal jatah penyaluran Pupuk, Kios Binaan yang bukan milik Distributor cenderung mendapatkan jatah lebih banyak dan mendapatkan jenis Pupuk yang mudah dipasarkan ke Petani,” ungkapnya seraya menutup pembicaraan kepada awak Media.

Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (FORTARAN), Faisal Naser turut menyampaikan pernyataan sikapnya, Faisal mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh Owner Distributor CV Kuala Raja itu. “Melalui hasil Investigasi LSM FORTARAN yang terhimpun dan lebih jelas, para pemilik Kios atau Pengecer mendapatkan jatah penyaluran Pupuk bersubsidi dengan jumlah lebih sedikit dan bahkan tidak diberi jatah Pupuk sama sekali.

Selain itu, nara sumber kami juga memberitahukan bahwa ada juga Kios Binaan milik pribadi Dirut Distributor CV Kuala Raja, namun diatasnamakan pada orang lain, diduga dengan tujuan memudahkan mengatur pemasaran atau penjualan Pupuk bersubsidi agar dapat berspekulasi mengatur harga jual ke Petani dengan harga yang lebih tinggi.

Tidak hanya itu, juga terjadi penyaluran Pupuk yang dijual ke tingkat Petani diduga tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan Pupuk yang dituang kan di dalam data RDKK. Segala upaya proses pengajuan Pupuk dan hasil verifikasi diajukan, hanya sebagai syarat dan ketentuan penebusan Pupuk pada tingkat Produsen (Pihak LINI I) dan diduga ada indikasi konspirasi antara pihak Distributor dengan oknum Pegawai Petro Kimia Gersik Wilayah Provinsi Riau. Hal itu kami akan minta pada Penyidik Kepolisian di Mapolda Riau agar segera memeriksa oknum pegawai PT.PKG yang diduga terlibat,” tegas Faisal.

Faisal menambahkan, kendatipun para pemilik Kios telah menyatakan keberatan dan kerap melakukan komplain terhadap pihak Distributor, akan tetapi bukannya mendapat respon yang baik, justeru mengalami Pemecatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan Distributor diduga telah bertindak secara tidak prosedural dan mengabaikan ketentuan dan aturan yang ada atau telah semena-mena terhadap para pemilik Kios-Kios Binaan.

Menilik persoalan yang terjadi atas segala perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh distributor CV.Kuala Raja, bukan kah di bawah pembinaan PT.Petro Kimia Gersik selaku pihak Produsen? Namun berdasarkan fakta dan bukti-bukti penyimpangan yang berhasil dirangkum oleh tim investigasi LSM Fortaran untuk didalami permasalahan yang telah terjadi.

“Adanya dugaan indikasi penyimpangan dan pelanggaran yang dialamatkan pada Distributor Pupuk Binaan Produsen Petro Kimia Gersik, merunut keterangan sumber yang dapat dipercaya dan berdasarkan pantauan investigasi yang berhasil terhimpun oleh Tim Investigasi LSM FORTARAN di lapangan, meyakini adanya dugaan indikasi penyimpangan dan pelanggaran oleh CV. Kuala Raja,” terang Faisal.

Selanjutnya membahas peranan pihak produsen yang memiliki hak dan berkewenangan menentukan kebijakan dan menetapkan keputusan, namun diduga ada indikasi konspirasi terselubung antara distributor binaan dan pihak Petro Kimia Gersik selaku produsen, bahkan diduga adanya upaya-upaya pembiaran terhadap apa yg dilakukan oleh CV.Kuala Raja.

“Sungguh sangat memprihatinkan jika pihak produsen hanya berdiam diri dan bak tutup mata terhadap persoalan yang dipandang penting untuk ditindak lanjuti dan mengambil kesimpulan, tindakan serta menetapkan keputusan dengan arif dan bijaksana. Bilamana permasalahan yang dihadapi oleh para pemilk Kios-Kios dan merasa terzolimi, kemana lagi mereka hendak mengadu, secara khusus ini bukan Kios binaan milik pribadi Distributor, lalu harus mengadukan nasib kemana dan pada siapa?

Dapat disimpulkan terkait adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Distributor CV.KR telah
melanggar aturan HET
karena mengkolaborasi Sistem pembentukan Kios-Kios Pengecer, diduga dengan tujuan meraup keuntungan dan memperkaya diri yakni melakukan tindakan membentuk Kios-Kios pribadi diatasnamakan orang lain.

Kemudian memecat Kios-kios binaan yang menentang kebijakan dan tindakan yang dilakukannya, mengalihkan kuota Pupuk tidak pada tempat atau peruntukannya, sehingga para pengelola Kios-Kios binaan tidak mendapatkan jatah Pupuk yang diajukan, mengkangkangi SPJB antara para pemilik Kios binaan, merampas hak dan kewenangannya menurut ketentuan dan aturan menjual Pupuk langsung ke tingkat Petani.

Membebani Pengecer dengan dikenai dana transportasi (Angkutan). Hal ini dinilai telah mengintervensi dan mengintimidasi para Pengecer yang berupaya melakukan protes dan pengaduan ke pihak yang terkait. Sementara CV.KR memiliki kantor Cabang di daerah hanya dijadikan formalitas saja. Tidak memiliki Gudang dan tidak pernah melakukan penggudangan dengan tujuan meng-efesiensi budget.

Dengan tidak mengabaikan landasan Azas praduga tidak bersalah, demi tegak rasa kemanusiaan yang adil dan beradap dan berjuang untuk kebijakan publik dan demi tegaknya supremasi dan keadilan, sebagai organisasi masyarakat yang memiliki hak turut berperan serta penyambung aspirasi masyarakat, atas segala perbuatan yang dilakukan oleh direktur CV KR.

Untuk itu dipandang perlu dan telah menjadi keharusan untuk mendesak Mapolda Riau dan mendesak pihak instansi dan institusi yang terkait agar menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali,” beber Faisal dengan tegas. (tim)

Lp: Perwakilan SKC Riau