Pembangunan Infrastruktur Di Daerah Terkendala Keterbatasan APBD? “

SelidikKasus Sabtu (28/9/20) Pembangunan Infrastruktur banyak terhambat dengan alasan keterbatasan APBD di beberapa daerah, terutama pembangunan infrastruktur jalan sehingga beberapa daerah atau kabupaten terhambat pembangunan infrastrukturnya dan ditambah lagi dengan realokasi APBD penanganan dampak Covid-19.

Seyogyanya pembangunan infrastruktur tidak menjadi kendala dimana setiap pemerintah daerah bisa mengajukan pinjaman ke Pemirintah pusat melalui BUMN PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT. SMI) yang telah berdiri sejak tanggal 26 Februari 2009 yang bernaung di bawah koordanasi Depkeu Republik Indonesia dan negara sebagai kepemilikan saham mayoritas akan membantu pemerintah daerah dalam hal pembangunan infrastruktur.

Di kutip dari website PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT. SMI), ada beberapa persyaratan untuk pengajuan pinjaman di PT. Sarana Multi Infra Struktur (Persero) atau PT. MSI yakni mengajukan Surat Permohonan Pinjaman yang dilampiri dengan :Pertimbangan dan Rekomendasi dari Kemendagri. Izin Pelampauan Batas maksimal defisit (jika pinjaman akan mengakibatkan pelampauan batas makimal defisit APBD dalam suatu tahun anggaran). Mengisi Formulir Inisiasi Pinjaman Daerah (format dari PT SMI). Menyerahkan APBD tahun berjalan. Menyerahkan Studi Kelayakan atas usulan proyek yang akan dibiayai yang didasarkan atas Standar Biaya Umum terakhir. Menyerahkan Detail Engineering Design (DED). Menyerahkan Rencana Kerja Pinjaman Daerah (format dari PT SMI). Menyerahkan Nota Perencanaan (format dari PT SMI). Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan daerah (beserta catatan/ penjelasan atas LHP) selama 5 (lima) tahun terakhir dengan 3 (tiga) tahun terakhir mendapatkan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Rencana Pembangunan Jangka Mengenah (RPJMD) Daerah yang masih berlaku yang sekurang-kurangnya memuat informasi bahwa proyek yang diusulkan telah masuk dalam program prioritas pembangunan daerah.

Beberapa Pemerintah Daerah telah menggunakan serta memanfaatkan pembiayaan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. MSI) baik di Pulau Jawa, Sumatera bahkan Indonesia bagian Timur.

Dengan demikian tidak ada lagi hambatan atau kendala Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan infrastruktur, asalkan Kepala Daerah beserta jajarannya lebih bijak dapat memenuhi serta memahami persyaratan yang di persyaratkan.

Disamping itu juga DPRD setempat juga dapat mendorong dan mensupport Pemerintah Daerah dalam hal percepatan pembangunan infrastruktur.

Koordinator-SK-Lab. Batu/Muhammad Mauliddin