
Jakarta,selidikkasus.com- Hari jum’at 6/11,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak menjadi lautan putih,pasalnya serombongan berseragam putih dengan tulisan Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) menggerudug PN Jakarta Pusat.
Selaku Sekjen GAAS Suta Widhya SH mengatakan mereka hanya ingin menghadiri persidangan.
“Mereka hanya ingin menghadiri persidangan Kivlan Zen,dan saya penanggung jawab rombongan itu” ujar Suta kepada seorang Pengaman Dalam (Pamdal) PN Jakarta Pusat.
Rombongan yang berseragam putih tersebut mengawal sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen,adapun kesaksian dari Legita di Sukabumi bersaksi melalui tekhnologi zoom,namun kesaksian tersebut tidak memuaskan Kivlan Zen,sehingga terdakwa meminta saksi Legita dihadirkan pada sidang lanjutan pada hari jum’at 13/11 nanti.
Dalam keterangannya,Saksi Legita mengaku pada 9 Pebruari 2019 terjadi transaksi penukaran valuta asing sebanyak 15.000 dolar singapor di Dolatime Premium Forexindo,Kelapa Gading Jakarta Utara tempat dia bekerja.
Menurut salah seorang pengurus DPP GAAS Perdhani Woelandari sumpah dibawah alquran harus dibuktikan dipengadilan.
“Ternyata sumpah dibawah alquran yangbdilakukan seseorang harus dibuktikan diruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,setidaknya itu yang dilihat oleh sejumlah aktivis GAAS yang menyaksikan jalannya persidangan Kivlan Zen” papar Perdhani Woelandari.
Namun yang membuat tanda tanya dan mengherankan bahwa keterangan saksi AKP E dan Bripka F justru bertolak belakang dengan kesaksian dari Mahkota Azuarmi alias Armi yang memberikan keterangan bahwa dirinya dianiaya saat tertangkap jari selasa 21 mei 2019 di Bandara Soetta.penangkapan tersebut bertepatan dengan adanya demontrasi penolakan penghitungan suara Pilpres,dan pada waktu itu terjadi bentrokan atara masaa dengan aparat Kepolisian disepanjang jalan MH.Thamrin Jakarta sejak 21 hingga 22 Mei 2019 yang lalu.
Menurut Perdhani kehadirannya seperti sedang wisata hukum.
“Kehadiran kami ibarat sebuah wisata hukum bagi tekan rekan aktivis yang tergabung dalam GAAS.”ujar Perdhani.
“Kebetulan Sekjen GAAS adalah Suta Widhya SH juga sebagai salah seorang anggota penasihat hukum dalam persidangan ini” pungkasnya.
(Lp Kaperwil Jakarta/Sapto Wibowo)